Pekanbaru (Inmas), Kementerian Agama Kota
Pekanbaru akan melaksanakan pemilihan
Penyuluh Agama Islam Teladan Tingkat Kota Pekanbaru. Informasi akan melaksanakan pemilihan PAI
teladan ini disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru, yang
diwakili oleh tim panitia yang telah ditunjuk. Kamis (24/05).
Pemilihan Penyuluh teladan tersebut didasarkan
pada surat Kanwil Kemenag Riau yang dikeluarkan oleh Kabid Penaiszawa
tertanggal 15 Mei 2018 yang lalu. Sesuai dengan surat tersebut Penilaian
Penyuluh Teladan meliputi Penyuluh PNS dan Penyuluh Non PNS.
Adapun persyaratan peserta terdiri dari
persyaratan administrasi dan persyaratan
substansi. Untuk persyaratan administrasi bagi PAI PNS yaitu SK terakhir dan
biodata yang terdaftar dalam e-kinerja Penyuluh. Sedangkan bagi PAI Non PNS
yaitu SK Penetapan Penyuluh dari Kemenag, Surat Keterangan Aktif dari Ka. KUA
Kecamatan dan biodata yang telah terdaptar dalam aplikasi e-PAI.
Sedangkan persyaratan substansi yaitu berupa
berkas refleksi kegiatan bimbingan dan penyuluhan 1 (satu) tahun terakhir dan
video pendekatan tentang kegiatan dengan durasi minimal 5 menit.
Untuk tingkat Kota Pekanbaru penilaian Penyuluh
Teladan akan dilakukan oleh Tim Pemilai
yang ditunjuk/ditetapkan oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru. Kegiatan pemilihan ini akan dilaksanakan
dalam waktu dekat ini, karena tanggal 25 Juni nama penyuluh teladan sudah harus
masuk ke Kanwil. Ungkap Tim. (Idris)