Pekanbaru
(inmas), Bertempat di ruang Kasi PAIS, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, .M.Ag lakukan rapat evaluasi terhadap
kegiatan pembangunan 2 RKB MIN 1 dan MIN
3 DIPA Kemenag Pekanbaru 2017.. Rapat
ini dihadiri oleh Ka. Subbag TU, PPK, Ka. MIN 3 Pekanbaru dan Bendahara pengeluaran
Kemenag.Kota Pekanbaru. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru selaku KPA. Rabu (27/09)
Setelah
mendengar laporan dan paparan perkembangan pekerjaan pengadaan RKB di MIN 1
Pekanbaru, Dimana ditemukan ketidak
cocokan antara kenyataan dengan kontrak. Seperti batas ruang tidak ada,
piri-piri tidak sesuai ukuran konsen (kekecilan). Untuk itu KPA memerintahkan
pertama: PPK (Drs. H. Dahlan Jamil, MA) Segera menyurati pemborong, kedua; PPK
memerintahkan pengawas untuk melakukan [pengawasan yang cermat, efektif dan
selektif terhadap pemborong.Ketiga Agar konsultan pengawas untuk menyurati
pemborong.
Terkait
perkembangan RKB pada MIN 3 Pekanbaru terdapat sanggahan dari LSM tentang
ukuran besi dan merek pelaksanaan kegiatan, kemajuan pekerjaan sangat lamban
sementara kontrak akan berakhir tanggal 30 September 2017. Berdasarkan pantauan
berkisar 20 % sementara konsultan menyatakan sudah 30 %.
Untuk
itu KPA perintahkan agar PPK menyurati pemborong uuntuk mempercepat kegiatan
sesuai gambar dan bestek. Bersama konsultan pengawas untuk menindaklanjuti
surat dari LSM yang dimaksud. Berdasarkan hasil percakapan dengan konsultan maka
dana dapat dicairkan untuk MIN 1 sebanyak 60 % sedangkan MIN 3 sebanyak 20 %. (Idris)