Pekanbaru (Inmas), Bertempat
di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Drs. Edwar S. Umar, M.Ag serahkan Daftar Isian Penggunaan
Anggaran (DIPA) tahun 2018 kepada Ka. Subbag TU, Kepala Seksi/ Penyelenggara
dan Kepala Madrasah Negeri di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru. Kamis (07/12).
Sebelum penyerahan DIPA
terlebih dahulu Ka. Kankemenag Kota Kota Pekanbaru sampaikan beberapa hal penting
sebagai berikut : Pertama Baca DIPA dengan teliti dan lihat isi didalamnya.
Kedua; Lakukan inventarisir mana kegiatan yang memerlukan petunjuk teknis.
Ketiga; Terhadap kegiatan yang belum ada juknisnya agar membuat surat kekanwil
melalui Ka. Subbag TU. Keempat: Kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Kasi/
Penyelenggara agar membuat Rencana Pencairan Dana (RPD) dan rencana kegiatan.
Kelima: Kepada Ka. Subbag TU agar membuat Struktur DIPA mulai dari PPK dan
Tenaga Pembantu. Keenam; Berkaitan dengan juknis RPD dan skedul kegiatan harus
selesai paling lambat tanggal 12 Desember 2017. Oleh karena itu selesai DIPA
diterima segera lakukan rapat dengan staf. Ketujuh; Batas akhir kegiatan hanya
sampai tanggal 30 September 2017 kecuali kegiatan dana rutin. Papar Edwar.
Terakhir ia juga sampaikan prinsip-prinsip DIPA 2018 yaitu: Efektif
(cepat, tidak bertele-tele), Efisien (hemat), Tepat sasaran, Tepat
Administrasi, Tepat regulasi dan Tepat waktu. (Idris)Â