Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari ini, Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru melalui Seksi Bimas Islam membuka seleksi penerimaan Colon Penyuluh
Agama Islam Non PNS. Hal ini diinformasikan langsung oleh Kasi Bimas Islam, H.
Muhammad Nazar, S.Ag saat ditemui oleh tim inmas diruang kerjanya. Jum’at
(01/11).
Lebih detail Kasi Bimas Islam menginformasikan bahwa untuk ketentuan
persyaratan seleksi penerimaan Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020
– 2024, ia telah membuat surat Pengumuman dan menginformasikannya kepada
masyarakat. Ungkapnya.
Adapun persyaratan peserta seleksi: WNI, Sehat Jasmani dan rohani, Umur
minimal 22 tahun maksimal 60 tahun. Pendidikan Sarjana (S1) serta memiliki
standard kompetensi. Berkas Administrasi yang harus disiapkan: Surat lamaran
yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, FC ijazah
terakhir, Pas Photo warna 3x4 3 lembar, Surat Keterangan Sehat, FC KTP, FC Akte
Kelahiran, Rekom dari MUI atau PenyuluhÂ
Agama Islam Fungsional. Bahan masukkan dalam map warna merah (bagi S10
dan map hijau (bagi SLTA). Ungkap Nazar.
Waktu pendaftaran dibuka tanggal 1
s/d 29 Nopember 2019. Pengumuman seleksi berkas 2 Desember. Pengambilan nomor
Ujian 3 s/d 4 Desember, Pengumuman kelulusan tanggal 23 Desember 2019. Tutup
Nazar. (Idris/Bustamar).     Â