0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Menerima Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari ini, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Bimas Islam membuka seleksi penerimaan Colon Penyuluh Agama Islam Non PNS. Hal ini diinformasikan langsung oleh Kasi Bimas Islam, H. Muhammad Nazar, S.Ag saat ditemui oleh tim inmas diruang kerjanya.

Pekanbaru (Inmas), Terhitung mulai hari ini, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Bimas Islam membuka seleksi penerimaan Colon Penyuluh Agama Islam Non PNS. Hal ini diinformasikan langsung oleh Kasi Bimas Islam, H. Muhammad Nazar, S.Ag saat ditemui oleh tim inmas diruang kerjanya. Jum’at (01/11).

Lebih detail Kasi Bimas Islam menginformasikan bahwa untuk ketentuan persyaratan seleksi penerimaan Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS Periode 2020 – 2024, ia telah membuat surat Pengumuman dan menginformasikannya kepada masyarakat. Ungkapnya.

Adapun persyaratan peserta seleksi: WNI, Sehat Jasmani dan rohani, Umur minimal 22 tahun maksimal 60 tahun. Pendidikan Sarjana (S1) serta memiliki standard kompetensi. Berkas Administrasi yang harus disiapkan: Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, FC ijazah terakhir, Pas Photo warna 3x4 3 lembar, Surat Keterangan Sehat, FC KTP, FC Akte Kelahiran, Rekom dari MUI atau Penyuluh  Agama Islam Fungsional. Bahan masukkan dalam map warna merah (bagi S10 dan map hijau (bagi SLTA). Ungkap Nazar.

Waktu  pendaftaran dibuka tanggal 1 s/d 29 Nopember 2019. Pengumuman seleksi berkas 2 Desember. Pengambilan nomor Ujian 3 s/d 4 Desember, Pengumuman kelulusan tanggal 23 Desember 2019. Tutup Nazar. (Idris/Bustamar).       Â