Pekanbaru
(Inmas) Bertempat di aula mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru pagi ini Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru mengelar pertemuan dengan
Pengawas PAIS. Kamis (11/10).
Pantauan tim
inmas di aula, Rapat pembinaan terhadap Pengawas PAIS dipimpin langsung oleh Ka. Kankankemenag Kota
Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag didampingi Kasi PAIS, Drs. H. Rialis
Khamsa, M.Pd. Pembinaan ini dihadiri oleh seluruh Pengawas PAIS Kementerian
Agama Kota Pekanbaru.
Adapun yang dibicarakan
dalam pembinaan Pengawas ini terkait dengan pemahaman terhadap Peraturan
Presiden RI Nomor 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
lingkungan Kementerian Agama.
Terkait dengan
tukin akan dibayarkan mulai bulan Nopember 2015 sampai dengan sekarang. PNS harus mengetahui ketentuan masuk dan jam
kerja. Dimana ketentuan masuk bagi Kemenag adalah 5 hari kerja yaitu
Senin-Jum’at dengan jam kerja 37,5 jam
perminggu. Jika memakai 6 hari kerja yang penting mencapai 37,5 jam. Penilain
kinerja berdasarkan kehadiran pegawai dan laporan setiap akhir bulan. (lakiha
dan lakibu). Jelas Rialis. (Idris).