Pekanbaru (Inmas)- Kamis, 19 Mei 2016 Kasi Penyelenggara Haji & Umrah dan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru berkoordinasi dan melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan manasik haji pada tahun ini di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. hal ini dilakukan untuk peningkatan pelayanan terhadap Calon Jemaah Haji yang berada di lingkungan Kota Pekanbaru.
Muhammad Nazar selaku Kasi Bimas Islam membuka acara, dimana KUA se Kecamatan Kota Pekanbaru merupakan ruang lingkup tanggung jawab pada Bimas Islam Kankemenag Kota Pekanbaru, oleh sebab itu beliau mengharapkan kepada seluruh kepala KUA se Kecamatan Kota Pekanbaru agar melaksanakan kegiatan manasik haji dan selalu berkoordinasi dengan Seksi Haji, hal ini tentu tidak lepas dari peranan KUA sebagai ujung tombak pelayanan langsung Pemerintah kepada Masyarakat khususnya pada daerah KUA kecamatan itu sendiri.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H. Defizon, S.Kom megemukakan ada beberapa hal yang mesti di perhatikan dengan berpedoman pada Surat Edaran Nomor : B-162469/DJ/DT.II.I/1/Hj.01/05/2016 tentang Biaya Manasik dan Operasional Haji Pada Kabupaten/Kota dan Kecamatan tahun 1437 H/2016 M. Oleh karena itu beliau juga memperingatkan pentingnya pelaporan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan yang mengacu kepada Kurikulum/ silabi yang telah di tetapkan.
Dalam rapat ini memutuskan beberapa hal diantaranya :
- Agar segera menyelesaikan secepat mungkin usulan panitia, peserta dan narasumber untuk pelaksanaan kegaiatan manasik di KUA Kecamatan masing – masing
- Agar penetapan narasumber dapat diserahkan pada hari Senin, 23 Mei 2016, hal ini berguna untuk pematangan dalam kegiatan sehingga Jemaah Calon Haji dapat mendapatkan pengetahuan tentang makna haji
- Apabila ada Calon Jemaah Haji yang mutasi dari Kabupaten lain maka tetap akan di bayarkan program manasik haji tersebut sebanyak jumlah perserta yang mengikuti kegiatan, maka untuk KUA Kecamatan yang melaksanakannya tidak ada untuk memakai atau meminta biaya lain kepada pihak lain
- Khusus untuk kurikulum kesehatan agar segara berkoordinasi dengan pihak kesehatan ditingkat kecamatan.
“Dengan di keluarkan Surat Edaran ini maka kita sebagai pelaksana kebijakan pemerintah melaksanakan kegitan dengan baik dan benar tanpa adanya pungutan dan atau apapun namanya yang dibebankan kepada pihak lain, apalagi jamah dan itu memungkinkan untuk menghilangkan status Zona Integritas yang sudah ada pada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru,” pungkasnya. (pku/e-m)