Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah tiba
waktunya untuk menunaikan zakat fitrah (zakat jiwa) bagi umat muslim, demi
keseragaman Kemenag Kota Pekanbaru telah menetapkan qimat pembayaran zakat fitrah.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Penyelenggara Syari’ah Kemenag Kota
Pekanbaru, Haryati, SE. ME,Sy. Ak saat ditemui di ruang kerjanya. Senin
(28/05).
Surat tentang Qimat zakat tersebut telah
ditandatangani oleh Ka. Kankemenag dan kita distribusikan kepada Ka. KUA
se-Kota Pekanbaru, Pengurus Masjid/mushalla dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ),
Ungkap Haryati.
Adapun ketentuan zakat firah tersebut menurut
hukum fiqih yaitu 1 sha’ gandum makanan yang mengenyangkan). 1 sha’in itu = 10
kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan 2,5 kg. dan diukur dengan
uang maka dibayar dengan seharga beras yang dimakan. Jelas Haryati
Adapun harga beras dalam kota Pekanbaru
berdasarkan survey Disperindag sebagai berikut: 1. Beras bulog Rp.9.950
perkilo, zakatnya Rp. 24875,- 2. Beras Belida dan Topi Koki Rp.12.500 per kilo,
zakatnya Rp. 31.250. 3. Beras Mudik/ solok/anak daro/Mundam Rp.13.000 perkilo,
zakatnya Rp. 32.500,-. 4. Beras Ramor/ Pandan Wangi Rp. 14.000 perkilo zakatnya
Rp. 35.000,- dan 5. Beras Pandan Wangi Spesial SLX Rp.19.000 perkilo, zakatnya
Rp. 49.000,- perjiwa. Tutup Haryati. (Idris)