0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Keluarkan Qimat Zakat Fitrah 1439 H

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah tiba waktunya untuk menunaikan zakat fitrah (zakat jiwa) bagi umat muslim, demi keseragaman Kemenag Kota Pekanbaru telah menetapkan qimat pembayaran zakat fitrah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Penyelenggara Syari ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati,...


Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah tiba waktunya untuk menunaikan zakat fitrah (zakat jiwa) bagi umat muslim, demi keseragaman Kemenag Kota Pekanbaru telah menetapkan qimat pembayaran zakat fitrah. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Penyelenggara Syari’ah Kemenag Kota Pekanbaru, Haryati, SE. ME,Sy. Ak saat ditemui di ruang kerjanya. Senin (28/05).

Surat tentang Qimat zakat tersebut telah ditandatangani oleh Ka. Kankemenag dan kita distribusikan kepada Ka. KUA se-Kota Pekanbaru, Pengurus Masjid/mushalla dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), Ungkap Haryati.

Adapun ketentuan zakat firah tersebut menurut hukum fiqih yaitu 1 sha’ gandum makanan yang mengenyangkan). 1 sha’in itu = 10 kaleng susu cap nona, apabila diukur dengan timbangan 2,5 kg. dan diukur dengan uang maka dibayar dengan seharga beras yang dimakan. Jelas Haryati

Adapun harga beras dalam kota Pekanbaru berdasarkan survey Disperindag sebagai berikut: 1. Beras bulog Rp.9.950 perkilo, zakatnya Rp. 24875,- 2. Beras Belida dan Topi Koki Rp.12.500 per kilo, zakatnya Rp. 31.250. 3. Beras Mudik/ solok/anak daro/Mundam Rp.13.000 perkilo, zakatnya Rp. 32.500,-. 4. Beras Ramor/ Pandan Wangi Rp. 14.000 perkilo zakatnya Rp. 35.000,- dan 5. Beras Pandan Wangi Spesial SLX Rp.19.000 perkilo, zakatnya Rp. 49.000,- perjiwa. Tutup Haryati. (Idris)