0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Bahas Pelaporan Dana BOS Pondok Pesantren

Ringkasan: KemenagKemenag Pekanbaru Bahas Pelaporan Dana BOS Pondok PesantrenPekanbaru (Inmas), Dalam rangka pertanggjawaban terhadap dana BOS yang diterima oleh pihak Pondok Pesantren, Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengundang 11 Pondok pesantren penerima  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkung...

KemenagKemenag Pekanbaru Bahas Pelaporan Dana BOS Pondok Pesantren

Pekanbaru (Inmas), Dalam rangka pertanggjawaban terhadap dana BOS yang diterima oleh pihak Pondok Pesantren, Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengundang 11 Pondok pesantren penerima  dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Rabu (11/04).

Rapat ini dipimpin oleh Staf Seksi Penmad Kemenag KotA Pekanbaru, DR. Firdaus, S.Sos, MM dan DR Yundri Akhyar, MA. Selain 11 pimpinan pondok pesantren juga hadir staf PD Pontren, H. Zamri, S.Ag, MH dan Vony Yulendra, SH.

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pimpinan pondok terkait pelaporan dana BOS yang telah dimanfaatkan untuk  pondok pesantren.Di antaranya :  Izin operasional lembaga, Buku Induk Santri, SK Penerima Dana BOS, Pernyataan Bebas Pungutan untuk Santri yang tidak mampu, Surat Perjanjian Kerjasama (jika ada), RKP, Daftar hadir santri, Rekap jumlah santi, Notulen Rapat dengan Wali Santri (jika ada), Print Out data EMIS, Rekap kegunaan dana BOS, Bukti setor ke kas negara, SK,  Dokumen, Data Alumni, Buku Kas Umum, Buku Rekening Bank,  Jelas Firdaus.

Alhamdulillah rapat berjalan lancar, semua peserta dapat memahami cara pelaporan dana BOS dengan baik. (Idris).