KemenagKemenag Pekanbaru Bahas Pelaporan Dana BOS Pondok Pesantren
Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka pertanggjawaban terhadap dana BOS yang diterima oleh
pihak Pondok Pesantren, Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengundang 11 Pondok
pesantren penerima dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru. Rabu (11/04).
Rapat ini
dipimpin oleh Staf Seksi Penmad Kemenag KotA Pekanbaru, DR. Firdaus, S.Sos, MM
dan DR Yundri Akhyar, MA. Selain 11 pimpinan pondok pesantren juga hadir staf
PD Pontren, H. Zamri, S.Ag, MH dan Vony Yulendra, SH.
Ada
beberapa hal yang harus dipersiapkan oleh pimpinan pondok terkait pelaporan
dana BOS yang telah dimanfaatkan untuk
pondok pesantren.Di antaranya :
Izin operasional lembaga, Buku Induk Santri, SK Penerima Dana BOS,
Pernyataan Bebas Pungutan untuk Santri yang tidak mampu, Surat Perjanjian
Kerjasama (jika ada), RKP, Daftar hadir santri, Rekap jumlah santi, Notulen
Rapat dengan Wali Santri (jika ada), Print Out data EMIS, Rekap kegunaan dana
BOS, Bukti setor ke kas negara, SK,
Dokumen, Data Alumni, Buku Kas Umum, Buku Rekening Bank, Jelas Firdaus.
Alhamdulillah
rapat berjalan lancar, semua peserta dapat memahami cara pelaporan dana BOS
dengan baik. (Idris).