0 menit baca 0 %

Kemenag, PA dan Disdukcapil Rohul Teken MoU Tentang Itsbat Nikah

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Sikapi dan tindak lanjuti kebijakan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Drs.H.Achmad M.Si bahwa 2014 sebagai tahun peningkatan pelayanan dengan moto “berbenah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama (PA) Pasirpengaraian dan Kementrian Agama (Keme...

ROKAN HULU (KEMENAG)  Sikapi dan tindak lanjuti kebijakan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Drs.H.Achmad M.Si bahwa 2014 sebagai tahun peningkatan pelayanan dengan moto “berbenah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama (PA) Pasirpengaraian dan Kementrian Agama (Kemenag) Rohul, Senin (17/2/2014) teken MoU.

Penandatangan MoU untuk memfasilitasi masyarakat dengan melaksanakan kerjasama bersama PA Pasirpengaraian serta Kementrian Agama (Kemenag) Rohul. Sehingga kedepannya, yang semula sidang isbat nikah harus di PA nantinya dapat dilaksnakan di lapangan, sekaligus diberikan akte nikah dan akte kelahiran.

“Melalui kerjasama satu atap tersebut, kita harapkan nantinya warga yang belum memiliki buku nikah namun sudah melakukan pernikahan resmi, mereka bisa diisbat oleh PA, kemudian dikeluarkan buku nikahnya, lalu dengan adanya buku nikah maka Disdukcapil bisa pula keluarkan akte kalahiran anaknya seperti yang mereka usulkan ke kita,” harap Kadisdukcapil Rohul, Drs Yusmar Yusuf M.Si, usai penandatangan MoU, yang disaksikan langsung Bupati Rohul, Drs H Achmad M,Si, Wabup Ir H Hafith Syukri MM, Kapolres, dan pejabat lainnya.

Kata Yusmar, berdasarakan pengamatan sementara dan pengakuan masyarakat di lapangan, lebih dari 50 porsen pasangan suami istri (pasutri) beragama Islam tidak miliki bukti nikah resmi berupa Akta nikah.

Sementara bagi yang non muslim lebih dari 80 persen tidak miliki akte perkawinan .“Sementara perkawinan yang sah menurut hukum dan Negara, pasutri beragama Islam harus memiliki akte naikah, sedangkan bagi non muslim harus memiliki akte perkawinan.

Meski Peraturan Perundang-udangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah,” ucap Yusmar.

Kemungkinannya tidak adanya kutipan akta nikah jelas Yusmar, disebabkan beberapa faktor seperti, kelalaian pihak pasutri atau pihak keluarga yang melangsungkan pernikahan tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah.

Ini kelihatan semata-mata karena ketidaktahuan mereka mereka terhadap peraturan dan ketentuan yang ada (buta hukum red). Juga faktor besarnya biaya yang dibutuhkan bila mengikuti prosedur resmi, juga karena kelalaian petugas Pegawai Pecatat Nikah/wakil seperti dalam memeriksa surat-surat/persyaratan-persyaratan nikah atau berkas-berkas yang ada hilang.

“Bisa juga karena pernikahan yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Perkawinan. Sementara Akta nikah dan akte perkawinan sangat diperlukan terhadap status suami istri baik sekarang maupun yang akan datang itu untuk anak, waris dan status keluarga dan lainnya.

Khusus pembuatan akte kelahiran, akta nikah sebagai salahsatu syarat pokok membuat akta kelahiran anak,” ucapYusmar lagi .Juga dijelaskannya, Mahkamah Konstitusi menyimpulkan, pencatatan perkawinan bukan faktor yang menentukan sahnya perkawinan juga, pencatatan merupakan kewajiban administrasi yang diwajibkan berdasarkan perundang-undangan.

Kewajiban administrasi tersebut dapat dilihat dari dua prespektif, yakni dari prespektif negara, pencatatan dimaksud diwajibkan dalam rangka memenuhi fungsi negara untuk memberikan jaminan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggungjawab negara.

“Memfasilitasi masyarakat yang tidak mempunyai akte nikah dengan berbagai alasan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukcapil Rohul, memfasilitasi masyarakat dengan melaksanakan kerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Rohul.

Sehingga kedepan yang semula sidang isbat nikah harus di PA dapat di laksanakan di lapangan, sekaligus di berikan akte nikah dan akte kelahiran,” katanya.

Dalam perjanjian MoU yang ditandatangani Ketua PA Drs. Mustar, SH, Kakankemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, dan Kadisdukcapil Rohul, dituangkan dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dengan PA serta Kemeag Rohul, dengan nomor W4-47/154/HK.05/II/2014, lalu Nomor KD.04.9/2/PW.01/0180/2014 dan Nomor 472.21?Disdukcapil-Perkemb/154, tanggal 17 Februari 2014 ditandatangani Ketua Pengadilan Pasirpengaraian, Kepala kementrian Agama Rohul, dan Kepala Disdukcapil Rokan Hulu Drs. Yusmar, M.Si serta diketahui Bupati Rohul, Drs. H. Achmad, M.Si.

Ditanya terkait biaya yang ditetapkan, menurut Yusmar nantinya mengacu kepada ketentuan masing-masing Instansi baik PA dan kemenag.

Sementara untuk akte dari Pemerintah daerah tetap gratiskan.Sidang isbat, menurut Ketua PA Pasirpengaraian, merupakan sidang penetapan dalil syar’i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi. (secara harfiah isbat berarti penetapan, penentuan).

Dengan dilaksanakannya isbat nikah, dilakukan mengatasi permasalahan akad nikah yang sudah dilaksanakan secara sah menurut hukum Islam, namun tidak tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan, sebagai mana yang dimaksud dengan pasal Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 jo pasal terkait Kompilasi Hukum Islam .

“Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan),” katanya.

Kemudian, dalam Pasal 2 ayat (2) juga disebutkan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri.

Perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan.**(Humas/Adv/Ash)