0 menit baca 0 %

Kemenag Meranti gelar Sosialisasi Penguatan Keluarga muda

Ringkasan: Meranti (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kawin Anak dan penguatan Keluarga Muda di Kabupaten Kepulauan Meranti 31 Oktober 2018 di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Me...

Meranti (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Bimbingan Masyarakat Islam melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kawin Anak dan penguatan Keluarga Muda di Kabupaten Kepulauan Meranti 31 Oktober 2018 di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti


Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 peserta yang terdari Siswa-siswi MA/SMA dalam Kabupaten Kepulauan Meranti dan juga mahasiswa/i.


Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H.Jasmail, S.Ag selaku pemateri menyampaikan dalam pelatihan pencegahan pernikahan usia anak dan penguatan keluarga muda menyampaikan paparan yang sangat luas, karena belau sangat lama menjabat sebagai kepala kantor urusan agama, sehingga beliau sangat masak akan pernikahan dan segala permasalahan pernikahan yang sering terjadi di kabupaten kepulauan meranti.


Dari paparan materi yang disampaika oleh H.jasmail diantaranya, Bahwa berdasarkan Udang-undang pernikahan seharusnya serendah-rendahnya, seorang wanita boleh menikah pada umur 22 tahun dan seorang pria boleh menikah serendah-rendahnya pada umur 25 tahun, jika dibawah umur itu memaksakan diri untuk menikah maka harus ada putusan dari pengadilan terlebih dahulu.


Selanjutnya H.Jasmail mengatakan bahwa di kabupaten kepulauan meranti penyebab terjadinya pernikahan usia muda biasanya ada 3 faktor, yang pertama adalah faktor keluarga, dimana ada sebagian keluarga di kabupaten kepulauan meranti yang memiliki kebiasaan untuk menikahkan anak di usia muda, apa lagi di daerah-daerah yang masih terisolir, yang ke dua adalah faktor pendidikan, karena menurut penelitian anak yang tidak berpendidikan cendrung akan lebih cepat dewasa dibandingkan dengan anak yang berpendidikan, dan yang ketiga adalah faktor masyarakat, karena ada sebagian masyarakat yang dalam tatanan kehidupannya cendrung menikahkan anaknya di usia relatif muda, jika ada anak tetangga yang telah sampai pada usia tertentu masyarakat akan terus bertanya kapan menikah.


Berdasarkan pengalaman menjadi KUA, H.Jasmail menyimpulkan upaya untuk pencegahan perkawinan usia muda dan penguatan keluarga dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan meningkatkan pemahaman nilai-nilai agama dan meningkatkan amalan sunnah seperti membaca al-qur'an, puasa sunnah dan shalat malam pungkasnya.