0 menit baca 0 %

Kemenag Laporkan Keberadaan Jamaat Ahmadiyah di Riau

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melaporkan keberadaan Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui surat tertulisnya Kw.04.1/4/BA.01.2/112/ 2011 tertanggal 10 Februari 2011.
Pekanbaru (Humas)- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau melaporkan keberadaan Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) kepada Pemerintah Provinsi Riau melalui surat tertulisnya Kw.04.1/4/BA.01.2/112/ 2011 tertanggal 10 Februari 2011. Dalam laporan tersebut menjelaskan tentang keberadaan ratusan JAI Ahmadiyah di Riau sejak tahun 1995 lalu. Menurut Ayari Nur, keberadaan Ahmadiyah di Provinsi Riau mulai terlihat sejak tahun 1995 hingga saat ini. Pada tahun 1995 pergerakan Ahmadiyah terlihat di Kota Baru dan Kota Bangun Kabupaten Kampar. Saat itu terdapat sekitar 70 jamaat dengan pusat kegiatan di Mushallah- mushalla. Namun kegiatan Ahmadiyah dihentikan berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat Muspida, MUI, Kemenag dan tokoh masyarakat Kampar. Disusul JAI di Sei Meranti Rokan Hilir dengan pimpinan bernama Ilham seratus jamaah melakukan aktifitasnya di rumah. Sementara itu, ratusan JAI di juga terlihat di Kota Pekanbaru, seperti di Jalan Sudirman Kelurahan Tanah Datar, Jalan Cipta Karya Kelurahan Tuah Karya dan beberapa lokasi lainnya. Namun aktifitas tersebut sudah dihentikan melalui Keputusan Walikota Pekanbaru melalui surat yang bernomor 450/BKBPPKM/636 tertanggal 12 Oktober 2010. "Terhadap keberadaan JAI ni kita telah lakukan berbagai upaya pembinaan bersama Pemda setempat, seperti pembinaan, dan penghentian kegiatan penyebaran paham ahmadiyah dan kembali ke pengajut Islam yang benar. Bahkan pada tahun 2008 lalu pengurs Besar JAI telah membuat 12 butir penjelasan yang menjadi acuan bagi pembai`atan Ahmadiyah, namun dilangggar, sehingga memicu terjadinya tindak kekerasan oleh sebagian umas Islam garis keras karena tindakan JAI yang dianggap menganggu ketertiban masyarakat," jelasnya. Lebih lanjut ia menjelaskan sedikit sejarah tentang keberadaan Ahmadiyah khususnya di Indonesia. Menurutnya, Ahmadiyah adalah Jamaah Muslim yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889 di satu desa kecil yang bernama Qadian, Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi. Jemaat Ahmadiyah Indonesia adalah bagian dari Jamaah Muslim Ahmadiyah Internasional. Di Indonesia, organisasi ini telah berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam. Ajaran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan ajaran Islam, bahkan mereka telah terusir dari negeri asal mereka India dan Pakistan, Pada tahun 1974, ulama Islam dari 124 negara mengadakan pertemuan di Makkah al-Mukarramah yang disponsori oleh Rabithah al-Alam al-Islami. Dicapai kesepakatan bulat bahwa Mirza Ghulam Ahmad Qadiani dan pengikut-pengikutnya adalah ingkar atau mungkar, kafir dan murtad dari Islam. Kemudian pada tahun 1980 Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah adalah aliran yang sesat dan menyesatkan. Tetapi gerakan Ahmadiyah masih tetap berdiri. Lalu ahmadiyah terpecah menjadi dua golongan yaitu Ahmadiyah Qadiani (yang mempercayai kenabian Mirza Ghulam Ahmad) dan Ahmadiyah Lahore (yang tidak mengakui kenabian Mirza Ghulam Ahmad tetapi mempercayai berbagai pengakuan Mirza yang lainnya). Ahmadiyah Qadiani yang berpusat di London, Inggris. Memiliki stasiun Radio, Web site dan stasiun televisi yang dinamakan MTA (Muslim Television Ahmadiyya) yang menggunakan beberapa bahasa dunia termasuk bahasa Indonesia. Di Indonesia aliran ini bermarkas di Parung, Bogor yang memiliki kampus yang dinamakan Kampus MUBARAK untuk mencetak kader mubaligh Ahmadiyah. "Sasaran mereka adalah mempengaruhi orang Islam yang kurang pengetahuannya tentang Islam, kebanyakannya adalah para petani, nelayan dan orang-orang yang tidak pernah dengar tentang Ahmadiyah. Mereka telah berhasil merubah beberapa desa di daerah Jawa Barat menjadi pengikut ajaran Ahmadiyah. Salah satu strategi mereka untuk menambah jumlah pengikutnya adalah dengan melarang shalat dibelakang imam orang Islam yang lain, melarang kepada orang tua untuk menikahkan anak gadisnya dengan orang yang selain Ahmadiyah, tetapi menganjurkan untuk menikahkan putera mereka untuk menikah dengan gadis diluar Ahmadiyah dengan syarat untuk mengajak masuk Ahmadiyah," jelas Asyari. Untuk itu, upaya penertiban JAI harus didukung oleh semua pihak, sehingga kerukunan ummat beragama khususnya ummat Islam dapat lebih terjaga. "Akibat keberadaan Ahmadiyah dengan jumlah jamaat yang semakin banyak, tentu sangat beresiko pada kerukunan umat beragama, apalagi aliran ini membawa nama Islam. Dan terhadap masyarakat, hendaknya tidak mudah terpancing dengan persoalan-persoalan yang bisa mengundang sara dalam masyarakat," himbaunya. (msd)