0 menit baca 0 %

Kemenag Lakukan Pendataan Pasutri Belum Punya Buku Nikah

Ringkasan: ROKAN HULU (KEMENAG) Sebagai tindak lanjut dari pertemuan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Duk Capil) Kab Rohul, Yusmar Yusuf, yang juga diikuti seluruh Kepala KUA se Rohul, membahas masalah pasangan suami istri (Pasutri)...

ROKAN HULU (KEMENAG) Sebagai tindak lanjut dari pertemuan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Duk Capil) Kab Rohul, Yusmar Yusuf, yang juga diikuti seluruh Kepala KUA se Rohul, membahas masalah pasangan suami istri (Pasutri) yang hingga saat ini belum mempunyai buku nikah, Senin (3/2/2014) yang lalu, maka Kakan Kemenag Rohul perintahkan seluruh Kepala KUA lakukan pendataan pasutri yang belum mempunyai buku nikah.

Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan bahwa untuk mengatasi masalah pasutri yang belum mempunyai buku nikah yang jumlahnya diperkirakan 52 ribu pasang, diperlukan terobosan atau intervensi khusus dari pemerintah, baik Kemenag maupun Pemerintah Daerah Rohul.

Hanya saja diperlukan data valid tentang pasutri yang belum mempunayi buku nikah tersebut, dalam bentuk data base berbasis nama, alamat, dan identitas lainnya secara lengkap, serta apa masalahnya sehingga tidak mempunyai buku nikah, tandas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi mengatakan, banyak faktor pasutri tidak punya buku nikah, diantaranya adalah : Pasutri melaksanakan pernikahan secara diam-diam (dibawah tangan) dan tidak dilaporkan kepada Kepala KUA Kec setempat.

Ada yang dahulunya menikah di tempat asalnya tetapi tak punya buku  nikah, lalu pindah ke Rohul, sehingga tidak punya buku nikah. Tidak juga menutup kemungkinan, ada yang hanya kumpul bersama layaknya suami istri, tetapi tidak pernah menikah.

Untuk mengatasi masalah ini, maka Kakan Kemenag Rohul perintahkan seluruh Kepala KUA bekerjasama dengan Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Rohul, melalui surat nomor : Kd.04.9/2/PW.01/0285/2014 Tgl 14 Februari 2014, untuk melakukan pendataan atas pasutri yang belum mempunyai buku nikah ini, sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaiannya.

Hal ini sangat penting, sebab banyak kepentingan masyarakat sekarang mengharuskan adanya buku nikah, seperti untuk keperluan pengurusan akte kelahiran anak, mau mendaftarkan anak sekolah, tinggal satu rumah antara seorang laki-laki dengan perempuan, termasuk menginap di hotel, harus mempunyai buku nikah, tegasnya.

Ahmad memperkirakan bahwa pasutri yang sudah mempunyai buku nikah sekitar 100 ribu pasang, sementara jumlah Kepala Keluarga (KK) Kab Rohul adalah 152 ribu KK. Berarti ada sekitar 52 ribu pasutri yang belum punya buku nikah. Untuk mengatasi ini perlu terobosan khusus, papar Kakan Kemenag.***(Ash)