Kuansing (Humas) - Untuk keseragaman kimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi telah menerbitkan surat edaran Nomor : Kd.04.11/1/BA.03.2/863/2014 tentang kimat Zakat Fitrah Tahun 1435 H/2014 M. Demikian dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singing, Senin (14/07) di ruang kerjanya.
Erizon mengatakan, zakat fitrah ini dilakasanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai’in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha’in sama dengan 11 kaleng susu cap nona, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi telah memantau harga beras pasaran dalam Kota Teluk Kuantan dan beberapa Toko Swalayan yang ada di Kota teluk Kuantan pada tanggal 14 Juli sebagai berikut: Hasil survai Beras Pandan Wangi Rp.11.600. x 2,5 kg=Rp.29.000 Anak Daro Mulia/Matahari Rp.11.200.000.- x 2,5 kg = Rp. 28.000 .Beras Datuk /Mande Rp. 13,200 x 2,5 Kg = Rp. 33.000, Beras Sepakat Pandan wangi Rp. 12.200 x 2,5 Kg = Rp. 30.500 dan banyak yang lainnya . ada sekitar 22 nama beras yang dituangkan dalam kitmat Zakat Fitrah Tahun 1435 / 2014 M.
Lebih lanjut Erizon Efendi mengatakan, kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kuantan Singingi, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat mensosialisasikan kimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing.
Pada tanggal 10 Syawal 1435 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kuantan Singingi, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi Seksi Penyelenggara Syari’ah untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau”, tutup erizon ** (afn)