0 menit baca 0 %

Kemenag Kuansing Teguhkan Sinergi Pesantren Lewat Forum FKPP: Bahas Evaluasi Hari Santri hingga Moratorium Layanan SITREN

Ringkasan: Kuansing (Kemenag) - Suasana akrab namun sarat makna mewarnai pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Pondok Pesantren Darul Ulum Sukaraja pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan S...

Kuansing (Kemenag) - Suasana akrab namun sarat makna mewarnai pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar di Pondok Pesantren Darul Ulum Sukaraja pada Rabu (29/10/2025). Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) ini mengusung tema “Menguatkan Silaturahmi dan Sinergi untuk Kemajuan Pesantren.”

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kuansing, Suhelmon didampingi Kasi PAKIS, Burdianto serta para pimpinan pondok pesantren se-Kabupaten Kuantan Singingi. Agenda utama kegiatan meliputi rapat evaluasi pelaksanaan Hari Santri 2025 tingkat Provinsi Riau serta pembinaan mengenai pengelolaan sarana dan prasarana pondok pesantren.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kemenag Kuansing, Suhelmon, menekankan pentingnya sinergi antarpesantren serta komunikasi aktif dengan pemerintah untuk mewujudkan pesantren yang unggul dan mandiri.“Forum ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi wadah strategis untuk menyamakan langkah dalam memajukan pendidikan pesantren. Kami berharap pesantren di Kuansing semakin kuat dari sisi manajemen, sarana, dan mutu pembelajaran,” ujar Suhelmon.

Sementara itu, Kasi PAKIS Burdianto menyampaikan informasi penting dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI terkait moratorium layanan pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren melalui aplikasi Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (SITREN) yang dihentikan sementara (Moratorium) mulai 27 Oktober 2025. Langkah ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan pesantren serta penyempurnaan regulasi.

“Meskipun layanan pengajuan baru ditutup sementara, Kemenag tetap membuka layanan pembaruan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan pencabutan izin pesantren melalui aplikasi SITREN,” jelas Burdianto.

“Untuk pesantren yang mengajukan pembaruan PSP wajib melampirkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) agar proses administrasi berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.