Kuansing (Kemenag) Sebagai tuan rumah peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama tingkat Provinsi, Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan secara maksimal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan rapat evaluasi persiapan HAB ke-80 bersama seluruh kepanitiaan.
Rapat evaluasi tersebut digelar pada Jumat (19/12/2025) di Aula Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi dan diikuti oleh seluruh panitia HAB. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan teknis dan substansi setiap agenda kegiatan yang akan dilaksanakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi, Suhelmon, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh. Dalam arahannya, Suhelmon menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan panitia dalam menyambut tamu Kementerian Agama dari berbagai daerah.โKita dipercaya sebagai tuan rumah HAB tingkat provinsi. Ini adalah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar, sehingga seluruh rangkaian kegiatan harus kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,โ tegas Suhelmon.
Sementara itu, Kepala Subbag Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh, saat membuka rapat menyampaikan bahwa evaluasi dilakukan secara detail per kegiatan dan per kepanitiaan agar tidak ada kendala saat pelaksanaan. Ia berharap setiap seksi dapat menyampaikan perkembangan persiapan secara terbuka.
Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci rangkaian kegiatan HAB ke-80, mulai dari jalan sehat, rapat bidang-bidang, pacu jalur, ramah-tamah, hingga pelaksanaan upacara HAB. Masing-masing kepanitiaan diminta untuk menyampaikan laporan singkat terkait persiapan yang sudah dan akan dilaksanakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Pada kesempatan itu, Suhelmon juga menegaskan bahwa kegiatan Pacu Jalur merupakan agenda yang disuguhkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memuliakan tamu-tamu Kementerian Agama. โPacu Jalur ini merupakan bentuk penghormatan dari pemerintah daerah kepada tamu-tamu kita. Oleh karena itu, kepanitiaannya ditetapkan melalui SK Bupati Kuantan Singingi,โ jelas Suhelmon.