0 menit baca 0 %

Kemenag Kuansing Himbau Jamaah Percepat Pelunasan BPIH

Ringkasan: Kuansing ( inmas )- Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi mengimbau kepada jama'ah haji yang dinyatakan berhak lunas tahap I untuk segera melunasi biaya hajinya. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab.

Kuansing ( inmas )- Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi mengimbau kepada jama'ah haji yang dinyatakan berhak lunas tahap I untuk segera melunasi biaya hajinya. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi H. Bakhtiar Shaleh kepada Inmas Siang tadi . Selasa (14/04/2020)

"Sampai saat ini masih ada sekitar 27 orang lagi jamaah haji kita Kab. Kuantan Singingi yang belum melunasi untuk tahap I, dan kita imbau mereka supaya segera melunasinya, jangan sampai menunggu batas akhir yang telah ditetapkan yakni 30 April 2020, apalagi situasi belum menentu, nanti dikuatirkan mengalami kendala sehingga dapat merugikan jamaah itu sendiri".

Sebagaimana diketahui sebelumnnya bahwa waktu pelunasan menurut perdirjen PHU dibagi menjadi dua tahap, yakni tahap I dan tahap II, namun kata Bakhtiar tahap II tersebut bukan untuk mereka yang melunasi tahap I, "Tahap II itu akan diisi oleh jamaah yang lain seperti pendamping dan penggabungan jamaah terpisah".

Di tempat yang sama Dedi Gusriadi, S. Sos (staf dokumen dan perlengkapan haji Kankemenag Kab. Kuantan Singingi) menambahkan, bahwa pentingnya mengetahui segera jumlah jamaah yang melunasi tahap I.

"Bagi kita jumlah jamaah yang melunasi Tahap I ini menjadi penting untuk ketahui segera, karena akan dikirimkan ke Kanwil dan diteruskan ke pusat, sehingga dapat diketahui secara nasional berapa porsi yang tersedia untuk pelunasan tahap II nantinya". kata Dedi.

Sekedar menjadi perhatian kita semua bahwa sampai saat ini Kementerian Agama Republik Indonsia tetap mempersiapkan segala sesuatu untuk keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M. ( Btr )