Kuansing ( inmas ) Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama RI (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Musim Haji 1441 H/2020 M, maka Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah siang tadi Kamis, 04/06/2020 menggelar rapat bersama dengan seluruh pejabat yang ada dilingkungan Kankemenag Kuantan Singingi.
Rapat yang diselenggarakan secara virtual dengan aplikasi telkomsel cloudx tersebut membahas seputar kebijakan layanan haji pasca keluarnya KMA 494.
Hadir sebagai nara sumber utama meeting tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi Drs. H. Jisman, MA. didampingi oleh Kasi PHU H. Bakhtiar Shaleh, S. Ag., MH. Sementara peserta meeting adalah Ka. Subbag TU, Para Kasi/Peny, Ka. KUA Kecamatan dan Ka. Madrasah Negeri se Kuansing.
Dalam arahannya Ka. Kankemenag menyampaikan ucapan selamat Hari raya Idul Fithri 1441 H kepada seluruh jajaran yang mengikuti rapat online. Selanjutnya pada kesempatan tersebut beliau menjelaskan ada banyak agenda yang seharusnya dibahas setelah pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia khususnya untuk Kab. Kuantan Singingi tahun 2020, mulai dari status jama'ah tahun depan, status uang pelunasan jemaah, dokumen jamaah, implikasi-implikasi lainnya sebagai akibat dari kebijakan tersebut, dll.
Pada kesempatan tetsebut beliau memaparkan rincian dan menjelaskan agenda tersebut secara detil, sehingga memudahkan para peserta untuk memahaminya dengan baik.
Selanjutnya beliau juga berharap kepada seluruh pejabat Kemenag se Kuansing agar informasi terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini bisa tersampaikan secara massif khusunya kepada seluruh jemaah haji Kuantan Singingi yang akan berangkat pada tahun 2020 ini.
Sementara itu di tempat terpisah Kasi PHU Kankemenag Kuansing H. Bakhtiar Shaleh mengatakan sekalipun haji tahun ini telah dibatalkan namun penyelesaian dokumen jamaah haji tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Keberangkatan Jama'ah Haji untuk tahun ini memang sudah dibatalkan, namun layanan penyelesaian dokumen tetap berjalan dengan semestinya seperti scanning pasport, photo, bukti vaksin menengitis dan kelengkapan lainnya" Kata Bakhtiar
Dengan tetap berjalannya penyelesaian dokumen ini diharapkan kesiapan pelaksanaan haji pada tahun depan semakin sempurna sejak awal. tambahnya
Selain itu kata Bakhtiar untuk layanan pengembalian uang pelunasan bagi jamaah haji yang mengajukan permohonan pengembalian, Seksi PHU akan melayaninya secara maksimal, sehingga menurut SOP-nya bisa selesai 9 hari akan kita usahakan selesai lebih cepat, seperti layanan di Kankemenag Kab/ Kota 2 hari insya Allah akan kita selesaikan dalam waktu satu hari, bahkan jika perlu yang satu hari bisa kita pangkas waktunya menjadi setengah hari atau bahkan satu –dua jam saja, “ tegasnya. (Btr)