Kuansing (Kemenag) Komitmen Kementerian Agama dalam menata administrasi perwakafan semakin nyata. Hal ini tampak dalam kegiatan Pembekalan Verifikator Pendaftaran Tanah Wakaf yang digelar selama tiga hari, 3–5 November 2025, di Superstar Hotel, Kota Dumai. Kegiatan ini diikuti oleh para penyelenggara zakat dan wakaf dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau, termasuk perwakilan dari Kemenag Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan tersebut membahas secara mendalam mekanisme pendaftaran akta ikrar wakaf (AIW) dan pendaftaran tanah wakaf melalui aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak). Hadir sebagai narasumber antara lain Kabid Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Jekki Amri, Ketua Tim Sobri, serta Perwakilan Direktorat Penerangan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Nurprotomo Eko Baskoro.
Dari Kemenag Kuansing, hadir Supriadi, Penyelenggara Zakat dan Wakaf beserta staf yang turut menjadi peserta pembekalan. Ia menilai kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kompetensi verifikator dalam memastikan keabsahan data tanah wakaf di lapangan. “Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang berharga. Melalui aplikasi Siwak, kita tidak hanya menata data wakaf agar lebih akurat dan transparan, tetapi juga menjaga amanah umat agar harta wakaf benar-benar terkelola untuk kemaslahatan. Dari Dumai, kami pulang membawa semangat baru untuk menata wakaf di Kuansing dengan lebih tertib dan profesional,” ungkap Supriadi.
Sementara itu, Kabid Penaizawa Kanwil Kemenag Riau, Jekki Amri, menegaskan bahwa penguatan kapasitas verifikator merupakan langkah strategis dalam mewujudkan digitalisasi data wakaf di seluruh Riau. “Dengan adanya aplikasi Siwak, kita ingin setiap tanah wakaf terdaftar secara resmi dan memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujarnya.