0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Tindak Lanjuti Proses Perkembangan Tanah Hibah

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Ada 4 lokasi tanah yang saat ini dalam proses pengurusan hibah. Yakni tanah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Tanah KUA Kecamatan Senapelan, Tanah KUA Kecamatan Rumbai dan tanah KUA Kecamatan Rumbai Pesisir. Senin (01/10).Terkait dengan tanah  tersebut diatas, salah seoran...


Pekanbaru (Inmas), Ada 4 lokasi tanah yang saat ini dalam proses pengurusan hibah. Yakni tanah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Tanah KUA Kecamatan Senapelan, Tanah KUA Kecamatan Rumbai dan tanah KUA Kecamatan Rumbai Pesisir. Senin (01/10).

Terkait dengan tanah  tersebut diatas, salah seorang Pegawai Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara (KPPN) Provinsi Riau, Bapak Paneri berkunjung ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru guna mempercepat memproses penyelesaian hibah.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Paneri kepada operator BMN Kemenag Kota Pekanbaru Erlina Usman, SE di ruang kerja Bendahara.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terkait dengan hibah tersebut, antara lain: Surat Hibah, Naskah Hibah (NPHD), Berita Acara Serah Terima, Berita Acara Konsultasi Hibah.  Berita acara  Ringkasan Hibah. Ketentuan tersebut telah diataur dalam PMK No 99 tahun 2017. Jelas Paneri.

Secara tekhnis berita acara serah terima boleh dibuat masing-masing dan boleh digabungkan (kolektif). Sebaiknya dibuat berita acara tersebut dibuat kolektif. Saran Paneri.  (Idris)