Pekanbaru
(Inmas), Ada 4 lokasi tanah yang saat ini dalam proses pengurusan hibah. Yakni
tanah Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Tanah KUA Kecamatan Senapelan,
Tanah KUA Kecamatan Rumbai dan tanah KUA Kecamatan Rumbai Pesisir. Senin
(01/10).
Terkait dengan tanah tersebut diatas, salah seorang Pegawai Kantor Pelayanan Perbendarahaan Negara (KPPN) Provinsi Riau, Bapak Paneri berkunjung ke Kementerian
Agama Kota Pekanbaru guna mempercepat memproses penyelesaian hibah.
Berdasarkan
informasi yang disampaikan Paneri kepada operator BMN Kemenag Kota Pekanbaru
Erlina Usman, SE di ruang kerja Bendahara.
Ada beberapa
persyaratan yang harus dilengkapi terkait dengan hibah tersebut, antara lain:
Surat Hibah, Naskah Hibah (NPHD), Berita Acara Serah Terima, Berita Acara
Konsultasi Hibah. Berita acara Ringkasan Hibah. Ketentuan tersebut telah
diataur dalam PMK No 99 tahun 2017. Jelas Paneri.
Secara tekhnis
berita acara serah terima boleh dibuat masing-masing dan boleh digabungkan
(kolektif). Sebaiknya dibuat berita acara tersebut dibuat kolektif. Saran
Paneri. (Idris)