0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Terbitkan Qimat Zakat Tahun 2020

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Hari ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag  Terbitkan Qimat Zakat Tahun 2020. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE, ME.Sy.Ak kepada Tim inmas.


Pekanbaru (Inmas), Hari ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag  Terbitkan Qimat Zakat Tahun 2020. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE, ME.Sy.Ak kepada Tim inmas. Selasa (28/04).

Untuk  keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota Pekanbaru dengan ini disampaikan sebagai berikut :

1. Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fiqih, yaitu : Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg. Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras dipasar waktu zakat fitrah ditentukan.

Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru (sumber : Disperindag Provinsi Riau/Kota Pekanbaru) pada minggu pertama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut : untuk jenis beras Bulog harga Rp.9.500 perkilo zakatnya Rp. 23.750,- Untuk beras Topi Koki, Belida harga Rp.12.000 per kilo /, zakatnya Rp. 30.000,-, Jenis beras Mundam harga Rp, 12.500 perkilo, zakatnya Rp. 31.500,- Jenis beras Ramos Rp. 13.300 perkilo, zakatnya Rp. 33.250,- Jenis beras Mudi/Solok harga Rp. 14.000 perkilo, zakatnya Rp. 35.000,- jenis beras Anak Daro, Pandan wangi harga Rp, 14.500,- zakatnya Rp. 36.250,- perjiwa.

2. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat di laksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya, Lembaga / Badan Amil Zakat dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat). Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui Lembaga/ Badan Amil Zakat yang di bentuk secara sah sesuai dengan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

3. Pegumpulan dan Pendistribusian Zakat wajib mentaati protokoler kesehatan di tengah Pandemi Covid 19 sesuai dengan SE Menag RI Nomor 6 Tahun 2020.  Hindari kontak langsung seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk penerimaan zakat. Mendistribusikan zakat dengan cara mengantarkan langsung kepada mustahik dan menghindari penggunaan kupon atau sistem lainnya yang menyebabkan terjadinya keramaian, Petugas Amil wajib menggunakan Masker, menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dan Tissue di lingkungan sekitar. (Idris)