Pekanbaru (Inmas), Hari ini, Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag Terbitkan Qimat Zakat Tahun 2020. Informasi
ini disampaikan langsung oleh Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE, ME.Sy.Ak kepada Tim inmas.
Selasa (28/04).
Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam Kota
Pekanbaru dengan ini disampaikan sebagai berikut :
1. Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum
Fiqih, yaitu : Satu (1) Sha’in gandum (makanan yang mengenyangkan) = 10 Kaleng
susu cap nona. Apabila diukur timbangan = 2,5 Kg. Apabila diukur dengan uang
maka dibayar seharga beras dipasar waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota
Pekanbaru (sumber : Disperindag Provinsi Riau/Kota Pekanbaru) pada minggu
pertama bulan Ramadhan adalah sebagai berikut : untuk jenis beras Bulog harga
Rp.9.500 perkilo zakatnya Rp. 23.750,- Untuk beras Topi Koki, Belida harga
Rp.12.000 per kilo /, zakatnya Rp. 30.000,-, Jenis beras Mundam harga Rp,
12.500 perkilo, zakatnya Rp. 31.500,- Jenis beras Ramos Rp. 13.300 perkilo,
zakatnya Rp. 33.250,- Jenis beras Mudi/Solok harga Rp. 14.000 perkilo, zakatnya
Rp. 35.000,- jenis beras Anak Daro, Pandan wangi harga Rp, 14.500,- zakatnya
Rp. 36.250,- perjiwa.
2. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat
Fitrah dapat di laksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau
tempat lainnya, Lembaga / Badan Amil Zakat dan UPZ (Unit Pengumpul Zakat).
Sedangkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Maal/ Harta hanya melalui
Lembaga/ Badan Amil Zakat yang di bentuk secara sah sesuai dengan UU No.23
Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
3. Pegumpulan dan Pendistribusian Zakat wajib mentaati
protokoler kesehatan di tengah Pandemi Covid 19 sesuai dengan SE Menag RI Nomor
6 Tahun 2020. Hindari kontak langsung
seperti berjabat tangan dan menganjurkan penggunaan layanan perbankan untuk
penerimaan zakat. Mendistribusikan zakat dengan cara mengantarkan langsung
kepada mustahik dan menghindari penggunaan kupon atau sistem lainnya yang
menyebabkan terjadinya keramaian, Petugas Amil wajib menggunakan Masker,
menyediakan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun dan Tissue di lingkungan sekitar.
(Idris)