0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Survei Lokasi Tanah Wakaf

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan,MA bersama rombongan lakukan survei ke lokasi tanah wakaf. Jum’at (20/01). Rombongan yang terdiri dari Drs H.

 

Pekanbaru (Inmas), Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan,MA bersama rombongan  lakukan survei ke lokasi tanah wakaf. Jum’at (20/01).

Rombongan yang terdiri dari Drs H. Dahlan, MA, Haryati,SE, ME.Sy.Ak ( Penyelenggara Syari’ah), Suhardi, MA (Ka. KUA Kec. Senapelan), Nur Ihsan (Penghulu KUA Rumbai) , Hafiz Alatas dan Faisal Azwar (staf Penyelenggara Syari’ah) tiba di lokasi dan bertemu dengan Bapak Kamal Azmi (ketua RW Muara Fajar Timur) yang lebih daluhu tiba disana.

Di lokasi, Bapak Kamal mengajak rombongan menelusuri tanah wakaf. Dengan sigap Bapak Kamal menunjukan sekaligus menerangkan batas-batas tanah wakaf tersebut. 

Tanah wakaf tersebut adalah milik Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan Sertifikat Nomor 57 tahun 1991, dengan ukuran luas tanah 29.970 M2 terletak di Kelurahan Lembah Damai Kec. Rumbai Pesisir. Selaku Nazir Wakaf adalah Mukhtar Awang, BA, Ramli Khatib, Jalaluddin, Damin dan Idris.  Sedangkan Wakif adalah Bapak Suyoto Ngadiran.

Karena tidak dikelola dengan baik, tanah wakaf tersebut mengalami sedikit masalah dilapangan. Sehingga perlu diadakan pengukuran ulang. Berkat kesungguhan dari Kementerian Agama Kota Pekanbaru akhirnya keberadaan tanah wakaf tersebut ditemukan titik terang.

Isya Allah pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 tanah wakaf tersebut akan diukur kembali oleh Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru. ungkap Dahlan.

Ya. Mudah-mudahan tanah wakaf tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan ummat.(idris)