0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Sosialisasikan Kepdirjen PHU Nomor 131/2019

Ringkasan: Pekanbaru (inmas), Bertempat di ala mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, pada hari Rabu (22/01) yang lalu, Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh mensosialisasikan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Perdirjen PHU) No...


Pekanbaru (inmas), Bertempat di ala mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, pada hari Rabu (22/01) yang lalu, Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh mensosialisasikan Peraturan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Perdirjen PHU) Nomor 131 tahun 2019. Selasa   (29/01).

Sosialisasi Perdirjen PHU ini diikuti oleh Pimpinan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) se- Kota Pekanbaru. Kegiatan sosisalisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji  dan Umroh (Kasi PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan Jamil, MA dan Stafnya, H. Pujianto, S.Ag.

Adapun  inti dari Perdirjen PHU Nomor 131 tahun 2019 adalah tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zonasi/ Wilayah.

Kelompok terbang (Kloter) calon jema’ah haji akan diberangkatkan berdasarkan domisili. Dengan pola ini maka Jema’ah Calon Haji (JCH) yang sudah tergabung dalam suatu KBIH tidak bisa bersatu dalam satu kloter. Ini yang harus dipahamkan kepada jema’ah. Ujar Kasi PHU. (Idris/ Bustamar) .

Â