Pekanbaru
(inmas), Bertempat di ala mini lantai dua Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, pada hari Rabu (22/01) yang lalu, Kementerian Agama Kota Pekanbaru
melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh mensosialisasikan Peraturan
Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh (Perdirjen PHU) Nomor 131
tahun 2019. Selasa  (29/01).
Sosialisasi
Perdirjen PHU ini diikuti oleh Pimpinan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji)
se- Kota Pekanbaru. Kegiatan sosisalisasi ini disampaikan langsung oleh Kepala
Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (Kasi
PHU) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Drs. H. Dahlan Jamil, MA dan
Stafnya, H. Pujianto, S.Ag.
Adapun  inti dari Perdirjen PHU Nomor 131 tahun 2019
adalah tentang Pedoman Pengisian Kelompok Terbang Berbasis Zonasi/ Wilayah.
Kelompok terbang
(Kloter) calon jema’ah haji akan diberangkatkan berdasarkan domisili. Dengan
pola ini maka Jema’ah Calon Haji (JCH) yang sudah tergabung dalam suatu KBIH tidak
bisa bersatu dalam satu kloter. Ini yang harus dipahamkan kepada jema’ah. Ujar Kasi
PHU. (Idris/ Bustamar) .
Â