Pekanbaru
(Inmas), Dalam rangka mempertahankan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kementerian Agama. Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengelar
kembali rapat zona integritas. Rapat tersebut berlangsung di aula mini lantai 2
dan dipimpin oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag.
Kamis (26/04).
Hadir dalam
rapat Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag, Kasi/Penyelenggara dan Tim Zona
Integritas Kemenag Kota Pekanbaru. Adapun yang disampaikan/dibahas oleh Ka.
Kankemenag Kota[Pekanbaru;
Pertama:
Instrumen Zona Integritas dilengkapi, papan merek, surat-surat, SK dan SK
penegakan Disiplin Pegawai. Sesuai dengan
PMA 29/2016, bagi pegawai yang tidak berada di tempat kerja lebih dari 2 jam
tanpa surat tugas dipotong tukinnya 2 %, Jika tidak hadir dipotong tukinnya 3
%.kecuali ada izin sesuai JFU dan mengurus keluarga inti. Tegas Edwar.
Kedua:
Terkait dengan anggaran/ keuangan,
Bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan keuangan pada madrasah dan tim untuk
turun ke KUA guna mengecek langsung data pengantin tahun 2017 dan 2018 , apakah
ada yang nikah dirumah namun
pencatatannya dilakukan dikantor. Tutup Edwar. (Idris)