Pekanbaru (Inmas), Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru hari ini dilaksanakan kegiatan pembinaan terhadap pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin (14/08).
Hadir dalam acara pembinaan tersebut Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Drs. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Kepala Seksi/ Penyelenggara, Ka. KUA Pengawas, Penyuluh, penghulu dan pegawai Kankemenag Kota Pekanbaru. Yang menjadi narasumber yaitu Ka. Subbag TU, Drs. H. Efrion Efni, M.Ag dengan materi “ Disiplin Pegawai”.
“Bicara soal disiplin, secara kuantitas sudah sering kita lakukan, namun secara kuantitas belum menunjukkan hasil yang signifikan. Oleh karena perlu kita diskusikan kembali” ujar Efrion mengawali pembicaraannya.
Berpedoman pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai, ada 17 kewajiban dan 15 larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diantara kewajiban yang harus kita perhatikan;
Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi” Kepentingan Negara berada diatas kepentingan sendiri, seseorang dan /atau golongan”. Contoh dalam hal pengunaan uang Negara, hendaklah dilakukan dengan efektif dan efisien seperti penggunaan SPPD. Jelas Efrion
Pasal 3 ayat 11 berbunyi” Masuik kerja dan mentaati ketentuan jam kerja”, Masuk kerja sebelum jam 07.30 kita sudah datang, mentaati yaitu tetap berada di tem;pat kerja dan pada jam kerja yaitu dari 07.30 -12.00 dan 13.00 -16.00 WIB. Lanjut Efrion
Pasal 3 ayat 17 yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang” Seperti Apel Senin, apel masuk dan pulang, absensi 4 kali dsb. Terang Efrion. (Idris)