Pekanbaru (Inmas), Dalam
rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan dan Kerukunan Umat Beragama menuju
terwujudnya Pekanbaru sebagai Smart City Madani, Walikota mengundang Forkopimda
untuk rapat bersama mengatur jam operasional tempat usaha tersentu selama bulan
Ramadhan. Jum’at (03/05).
Pantauan tim inmas, rapat yang
dimulai pada pukul 14.00 WIB di aula Walikota Pekanbaru tersebut
dipimpin oleh Asisten II, Elsabrina. Turut hadir dalam rapat ini, Ketua MUI
Kota Pekanbaru, Prof. Dr. H. Ilyas Husti, MA, dari Kementerian Agama diwakili
oleh Firdaus, S.Ag, M.Sy. dan beberapa tokoh/pimpinan dari organisasi lainnya.
Dalam rapat ini dibahas tentang
Pelaksanaan Kegiatan-kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H/ 2019 M. yang
ditujukan kepada Umat Islam, Pengurus Masjid/Mushalla, Para Muballigh/at,
Masyarakat non Islam dan Pemilik Usaha tertentu.
Pemilik usaha hiburan umum,
rumah makan, warung makan, restoran dan kedai kopi dapat menjalankan usahanya
dengan berpedoman kepada putusan Walikota Pekanbaru Nomor 377 tahun 2019
tanggal 03 Mei 2019 tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama
bulan Suci Ramadhan 1440 H/ 2019 M. (Idris).  Â
    Â