Pekanbaru (Humas) - Undang undang no.13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji mengamanatkan, bahwa pemerintah berkewajban melaksanakan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan bimbingan ibadah haji yang diperlukan oleh jamaah yakni melalui bimbingan manasik haji yang dilaksanaan oleh KUA di tingkat Kecamatan, di Kementerian Agama di tingkat Kab/Kota dan dilaksanakan secara mandiri ( KBIH).
Untuk memenuhi amanat tersebut, Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menyelenggarakan Pembekalan bagi Pembimbing Manasik Haji se Kota Pekanbaru yang bertujuan memberikan materi2 bimbingan manasik haji serta info2 penting tentang pelaksanaan ibadah haji 2015 yang akan diberikan dan di infokan kepada calon jamaah haji, demikian disampaikan oleh Kasi peny. Haji dan umroh kota Pekanbaru H. Defizon, S.Kom diruang kerjanya senin 01 juni 2015. Beliau menambahkan bahwa acara tersebut diikuti sebanyak 30 peserta dengan rincian Seluruh Kepala KUA se pekanbaru 12 orang, 16 pengurus KBIH Se kota Pekanbaru dan pegawai seksi haji 2 orang.
Dalam sambutan dan arahannya, Kepala Kementerian Agama Kota pekanbaru bapak Drs. H. Edwar S.Umar, M.Ag mengatakan bahwa " Acara pembekalan ini sangat penting sekali dilaksanakan mengingat instruktur manasik haji mempunyai peran yang sangat penting dalam membentuk jamaah haji yang mabrur dan mandiri,” katanya.
Mantan Kabid Mapenda Kanwil Riau menambahkan bahwa ada 7 tugas yang harus dilakukan oleh seorang instruktur/pembimbing manasik haji yakni : 1. Mendidik 2. Mengajar 3. Melatih 4.Membimbing 5. Mengarahkan 6. Menilai dan 7. Mengeva luasi. Jika tugas ini dilakukan oleh para pembimbing manasik haji, kami yakin dan percaya bahwa calon jamaah haji tersebut akan termotivasi dalam mendalami ilmu manasik dan menerapkan dalam pelaksanaan ibadah haji, pungkasnya. ( Pudj )
*Edit by ghp