0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Dumai Hadiri Rapat Koordinasi Aksi HAM

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli hadiri Rapat Koordinasi Aksi HAM Tahun 2019  di Kantor Walikota Dumai Lantai 3 Rabu (10/04/2019), dihadiri Forkopimda Kota Dumai.

Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Drs. H. Zulkifli hadiri Rapat Koordinasi Aksi HAM Tahun 2019  di Kantor Walikota Dumai Lantai 3 Rabu (10/04/2019), dihadiri Forkopimda Kota Dumai. Rapat awal koordinasi aksi HAM tersebut mengangkat tema “ Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Se- Provinsi Riau Tahun 2019. Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada capaian pelaksanaan RANHAM Tahun 2017 lalu.

Dalam rapat tersebut, bahwa pada tahun 2017 sebanyak 907 target telah tercapai, mengalami peningkatan dari semula hanya 79 target di tahun 2015. Namun demikian, dalam pelaksanaanya kerap ditemui beberapa kendala yang meliputi :1) Data yang disampaikan tidak sesuai dengan yang ditargetkan; 2) Belum adanya transfer knowledge  kepada pejabat baru dari pejabat yang menangani Aksi HAM yang dimutasi/rotasi; 3) Adanya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang terlambat menyampaikan laporan; dan 4) Kendala dalam penyampaian data melalui sistem monitoring KSP. 

Aksi HAM Tahun 2019, termasuk diantaranya Aksi HAM Daerah, berfokus pada 4 isu prioritas yakni Hak Perempuan, Hak Anak, Hak Penyandang Disabilitas dan Hak Masyarakat Adat. Untuk Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 dibedakan menjadi Aksi HAM Propinsi (5 aksi) dan Aksi HAM Kabupaten/Kota (4 aksi). Aksi – aksi tersebut meliputi penyediaan ruang menyusui di kantor pemerintah maupun swasta, pengelolaan dan pemerataan distribusi guru, pemantauan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah, harmonisasi produk hukum daerah yang mendiskriminasi hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas serta pelayanan komunikasi masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan pengaduan terkait konflik lahan. (Zul/Hf)