0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Dumai Gelar Rapat Bersama FKUB Terkait Jawaban Peninjauan Izin Rumah Ibadah

Ringkasan: Dumai (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat peninjauan izin rumah ibadah bersama FKUB, bertempat di ruang kerja Kasubbag TU. Kamis (29/05/2019). Rapat digelar berdasarkan Surat Permohonan dari RT dan Warga RT. 006 Kelurahan Rimba Sekampung, perihal Permohonan Peninjauan Izin Rumah...

Dumai (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kota Dumai gelar rapat peninjauan izin rumah ibadah bersama FKUB, bertempat di ruang kerja Kasubbag TU. Kamis (29/05/2019). Rapat digelar berdasarkan Surat Permohonan dari RT dan Warga RT. 006 Kelurahan Rimba Sekampung, perihal Permohonan Peninjauan Izin Rumah Ibadah mengenai “ Bangunan baru yang akan dipergunakan sebagai tempat Rumah Ibadah atau VIHARA (Vihara Buddha Padma Buddhist Center), RT dan Warga RT. 006 di Jl. Nangka khususnya sangat keberatan dan tidak setuju (penolakan) atas bangunan baru tersebut dimana akan digunakan sebagai sarana ibadah atau VIHARA (02/05/2019). Rapat dipimpin Kasubbag TU Kemenag Dumai Drs. H. Zulkifli, turut hadir Ketua FKUB Drs. H. Ismail MA, Sekretaris FKUB Mustafa Kamal, Perwakilan Agama Katolik Suharsana, S.Pd dan Perwakilan Agama Budha Nayan.

 Ada 3 point yang disepakati dalam hasil rapat tersebut :

1. Kantor Kementerian Agama Kota Dumai tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan baru yang dipergunakan sebagai tempat rumah ibadah atau Vihara yang terdapat di Jl. Nangka RT. 006 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

2. Kantor Kementerian Agama Kota Dumai meminta agar penyelesaian laporan warga RT. 006 Kelurahan Rimba Sekampung terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut dapat diselesaikan dengan pihak Kelurahan Rimba Sekampung dengan melibatkan masyarakat, panitia pembangunan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kota Dumai.

3. Hasil pertemuan yang diadakan pada point 2 agar dilaporkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai.

Kasubbag TU Kemenag Kota Dumai Drs. H. Zulkifli mengatakan, bahwa 3 point dari hasil rapat ini, akan dikirim kembali ke RT dan Warga RT.006 Kelurahan Rimba Sekampung dalam bentuk surat resmi. Tutupnya (Zul/Hf)