Kampar (Humas) - Dengan telah berakhirnya masa tugas Penyuluh Agama Islam non PNS tahun 2013, maka penerimaan Tenaga Penyuluh Agama Islam non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk tahun anggaran 2014 telah di buka. Oleh karena itu, bagi para Muballigh / gha dan Ustadz / dzah yang berminat dan memiliki keilmuan bidang penyuluhan agama pada majelis taklim ( MT ) dan tenaga pengajar di bidang Taman Pendidikan Al-Qur’an ( TPQ ) dipersilakan mendaftarkan dirinya langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Demikian disampaiakan Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Syafrizal Aziz melalui Staf Penyuluh Agama Islam sekaligus Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjalu) Kab. Kampar H Basri Rais SAg hari jum’at (13/12) di ruang kerjannya.
Basri mengatakan, dalam mendaftarkan diri sebagai Tenaga Penyuluh Agama Islam non PNS tahun ini harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.Adapun persyaratan dan ketentuan yang dimaksud ada 11 poin, diantaranya : pertama, mengajukan permohonan yang di tujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Cq. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dengan melampirkan foto copy ijazah tamatan sarjana : agama dan keagamaan ( S.1 ), bagi tamatan ponpes aliyah / man / mas /jurusan : agama. Kedua, foto copy ktp 2 lembar. Ke tiga, pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Ke empat, asli surat keterangan dari objek penyuluhan ( MT / TPQ). Ke lima, surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di instansi mana pun.
Lebih lanjut basri mengatakan, untuk persyaratan dan ketentuan yang ke enam bersedia membuat program penyuluhan bulanan dan membuat laporan bulanan. Ke tujuh, tidak menerima honor ganda dari anggaran apbn dan APBD ( honor daerah / pusat ). Ke delapan, surat pernyataan tidak menerima honor dari dana apbn dan apbd. Ke sembilan, membuat surat penyataan tidak memaksa diterima sebagai Penyuluh Agama Islam non PNS.
Ke sepuluh persyaratan dan ketentuan diatas berlaku untuk seluruh calon penyuluh ( baik yang lama maupun yang baru ). Ke sebelas, lamaran di antar sendiri oleh pelamar , disertai surat rekomendasi dari ka. kua kecamatan ( tidak bisa di wakilkan ). Dan yang ke dua belas memiliki tabungan Bank BRI yang masih aktif, dan permohonan di jilid dengan rapi, jelas Basri
Untuk jadwal penerimaan Tenaga Penyuluh Agama Islam non PNS ini di mulai dari sekarang (hari jum’at tanggal 13 desember) sampai dengan tanggal 27 desember 2013, tutup Basri. (Ags)