Kampar (Inmas) – Salah satu upaya Kementerian Agama Kabupaten Kampar dalam menyebarluaskan tuntunan agama khususnya yang berkaitan dengan zakat kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, melalui Penyelenggara Syari’ah menerbitkan buku Fiqh Zakat. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Penyelenggara Syari’ah Drs H Muhammad Yamin, hari selasa (17/10), diruang kerjanya.
Yamin menjelaskan, Zakat adalah ibadah yang menyentuh dua dimensi sekaligus, yaitu vertikal dan horizontal. Secara vertical zakat adalah bentuk pengabdian kepada Allah Swt. Sementara secara horizontal zakat memiliki fungsi sosial, yaitu meningkatkan kesejahteraan kaum dhu’afa dan sekaligus meningkatkan harmonisasi antara si kaya dan si miskin.
Secara vertikal zakat membutuhkan tuntunan Agama yang tertuang didalam kajian fiqh. Sementara secara horizontal zakat membutuhkan campur tangan Pemerintah sebagai pemangku kekhalifahan di muka bumi. Oleh karena itu, buku fiqh zakat ini diharapkan menjadi pedoman pengelolaan zakat khususnya dan panduan bagi masyarakat pada umumnya, dalam menunaikan kewajiban zakat, harap Yamin. (Ags/Usm)