Kampar (Inmas) – Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam
(Bimas Islam), telah menggelar bimbingan perkawinan pranikah bagi Calon
Pengantin (Catin) Angkatan IV. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, melalui Kasi Bimas Islam H Maswir MA,
hari senin (17/09/2018) diruang kerjanya.
Maswir menjelaskan,
Kegiatan Bimbingan Perkawinan pranikah bagi Calon Pengantin (Catin) Angkatan
III ini merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR.
Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam
No. 379/2018, tentang Petunjuk pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi calon
Pengantin, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Kampar Nomor 206 tahun 2018, tentang pelaksanaan bimbingan perkawinan
pranikah bagi Calon Pengantin (Catin) angkatatan IV.
Bimbingan Perkawinan pra
nikah bagi calon pengantin ini adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat
tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon
Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,
karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga. Dan
dengan kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah
warrohmah, pungkas Maswir. (Ags/Usm)