0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Taja Sosialisasi Sertifikasi Guru Madrasah

Ringkasan: Kampar (Humas) - Untuk mengetahui ketentuan dan peraturan tentang sertifikasi Guru (khususnya Guru Madrasah), Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Kasi Pendidikan Madrasah mengadakan acara sosialisasi Sertifikasi Guru Madrasah se Kab. Kampar hari rabu (24/07) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Ag...
Kampar (Humas) - Untuk mengetahui ketentuan dan peraturan tentang sertifikasi Guru (khususnya Guru Madrasah), Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Kasi Pendidikan Madrasah mengadakan acara sosialisasi Sertifikasi Guru Madrasah se Kab. Kampar hari rabu (24/07) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Acara tersebut langsung dipimpin oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin. Yamin mengatakan, dalam sosialisasi kali ini membahas seputar Peraturan tentang sertifikasi guru, mulai dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan dosen, Tunjangan Guru dan dosen serta tunjangan kehormatan Profesor. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang tata cara pembayaran tunjangan Profesi Guru dan Dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan kehormatan Profesor serta Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam binaan Kementerian Agama. Lebih lanjut Yamin mengatakan, Dalam rapat kali ini juga membahas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor DJ.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan beban kerja Guru Raudhatul Athfal/Madrasah. Yamin berharap, dengan diadakannya Sosialisasi Sertifikasi Guru Madrasah ini, hendaknya bisa dan mampu menerapkan semua peraturan-peraturan yang telah diterapkan oleh Pemerintah. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaannya nanti tidak terdapat kendala-kendala yang berarti dan bisa berjalan dengan lancar sesui dengan apa yang kita harapkan. Oleh karena, mari kita lihat aturan dulu baru bekerja, dan jangan bekerja dulu baru melihat aturan, tutupnya. (Ags)