Kampar (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Pendidikan Madrasah, mensosialisasikan tata cara penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hari Rabu (20/05) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Acara tersebut dihadiri Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs Muhammad Yamin, Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI dan para operator Dana BOS di Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Yamin dalam acara Sosialisasi Penggunaan Dana BOS mengatakan, bahwasanya acara ini kita laksanakan untuk Menindaklanjuti Surat Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 Maret 2015 tentang Kebijakan Dispensasi Akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah/PPS dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatun Athfal (BOP RA).
Hendaknya dengan diadakannya acara ini, para operator dana BOS di Madrasah – Madrasah dapat memahami dan mengerti. Sehingga mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA tahun ini bisa terealisasi dengan baik dan tepat sasaran, tegas Yamin. (Ags)
(edit:vera)