0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Sosialisasikan Mekanisme Pencairan dan Pemanfaatan Dana BOS Madrasah dan BOP RA

Ringkasan: Kampar (Humas) – Menindaklanjuti Surat Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 maret 2015 tentang Kebijakan Dispensasi Akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah/PPS dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatun Athfal (BOP RA), Kantor Kementerian Agama...

Kampar (Humas) – Menindaklanjuti Surat Direktur Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-2459/PB/2015 tanggal 27 maret 2015 tentang Kebijakan Dispensasi Akun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah/PPS dan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatun Athfal (BOP RA), Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan acara sosialisasikan “Mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA” pada Rabu (29/04) di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin dan dihadiri oleh seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Kepala Madrasah Aliyah (MA) se- Kab. Kampar. Narasumber pada kegiatan disampaikan oleh Kasi Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Fuadi Ahmad.

Dalam arahannya Yamin menghimbau kepada seluruh Kepala Madrasah untuk mengikuti acara ini dengan sebaik-baiknya. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar segala ilmu yang didapat pada kegiatan ini, bisa diserap dan diimplementasikan di tempat kerja kita masing-masing. Karena  mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana BOS Madrasah dan BOP RA tahun ini terjadi perubahan.

“Untuk itu, jangan sampai keliru dalam mempergunakan dana BOS dan BOP ini. Jika ada yang tidak mengerti, tanyakan langsung kepada narasumber”, tegas Yamin. (Ags)

 

(edit:vera)