0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Serahkan 4 Perda Keagamaa Kepada Anggota DPRD Kab. Agam

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, menyerahkan 4 Peratutan Daerah (Perda) Keagaman kepada Anggota Dewan Perwakilan R...

Kampar (Inmas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, yang diwakili oleh Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Muhammad Ali MSy, didampingi Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, menyerahkan 4 Peratutan Daerah (Perda) Keagaman kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Agam Provonsi Sumatera Barat, hari rabu (30/03), di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Ali mengatakan, 4 Perda Keagamaan yang di serahkan tersebut yakni Perda Pandai Membaca Al-Qur’an Nomor 1 Tahun 2013, Perda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Nomor 2 Tahun 2013, Perda Wajib Pendidikan Diniyah dan Takmiliyah (PDTA) Nomor 3 Tahun 2013 dan Perda Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya Transportasi Haji Nomor 4 Tahun 2013. 4 Perda ini diserahkan kepada salah seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Agam, pada acara Study Banding / Kunker ke Kemenag Kampar.

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam membuat 4 Perda Keagamaan ini melalui proses yang cukup panjang yakni memakan waktu lebih kurang 3 tahun. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan didukung oleh semua lapisan masyarakat terutama Pemda Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar, pada tahun 2013, 4 Perda Keagamaan ini telah menjadi Perda, jelasnya.

Dengan terbitnya Perda ini, Kabupaten Kampar telah menjadi contoh dalam membuat Perda Keagamaan. Menjadi contohnya Kab. Kampar dalam membuat Perda Keagamaan ini, tidak hanya mendapat respon positif dari Kabupaten yang ada di Provinsi Riau, namun juga dari luar Prov. Riau. Hal ini ditandai dengan banyaknya Anggota DPRD dan Kemanag berkunjung untuk melihat secara langsung Perda Keagamaan tersebut. Dan pada hari ini, kita kedatangan tamu dari Anggota DPRD Kab. Agam. Untuk itu, kami mengucapkan selam datang ke Kantor Kemenag Kampar ini, ucap Ali.

Sementara itu Rombongan Anggota DPRD yang ketuai Syafruddin, SS, MM mengatakan, tujuan diadakannya Study Banding atau Kunjungan Kerja (Kunker) ini dilaksanakan berkaitan dengan Strategi pengelolaan keuangan dan Peningkatan PAD dan pola kerjasama Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kementerian Agama (Kemenag), dalam optimalisasi Pendidikan Islam dan Pembinaan Karakter anak didik.

Selain itu, kami juga ingin mengetahui dan melihat secara langsung 4 Peratutan Daerah (Perda) Keagaman yang telah sukses di buat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Kampar yang dimotori oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Yang mana nantinya poin-poin yang ada didalam 4 Perda Keagamaan tersebut, akan menjadi Acuan bagi kami dalam membuat Perda Keagamaan di Kab. Agam, papar Syafruddin.

Selama kami memantau Perda-Perda Keagamaan, baru Kab. Kampar yang sukses membuat 4 Perda Keagamaan sekaligus. 4 Perda Keagamaan ini, mungkin Kab. Kamparlah satu-satunya Kabupaten di Indonesia yang memiliki 4 Perda Keagaman yang terlengkap. Oleh karena itu, sudah sepantasnyalah kami pada hari ini berada di Kab. Kampar tepatnya di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, untuk mengetahui secara langsung perjuangan dalam pembuatan Perda Keagamaan ini, dan kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan dan waktu yang telah diberikan kepada kami,  ungkap Syafruddin. (Ags)

 

(edit:Vera)