0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Persiapan DAPIH

Ringkasan: Kampar (Inmas) – Dalam rangka mensukseskan proses pemberangkatah Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar tahun 1437 H / 2016 M, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Penylenggara Haji dan Umrah, mempersiapkan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH).

Kampar (Inmas) – Dalam rangka mensukseskan proses pemberangkatah Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar tahun 1437 H / 2016 M, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar melalui Seksi Penylenggara Haji dan Umrah, mempersiapkan Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH). Demikian disamampaikan Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah  Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Dirhamsyah MSy, hari selasa (26/07) diruang kerjanya.


Dirhamsyah mengatakan, Selain Paspor,  Kementerian Agama juga menerbitkan dokumen pendukungnya yang disebut DAPIH (Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji), dokumen pengendali bagi jama'ah haji yang berisikan identitas jama'ah haji yang terdiri dari 12 lembar dan diperuntukkan untuk kontrol administrasi operasional jama'ah haji yang dilakukan oleh instansi yang berwenang baik di tanah air maupun di Arab Saudi.


Dokumen Administrasi Perjalanan Ibadah Haji (DAPIH) yang ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan digabungkan bersama Paspor jama'ah haji ini digunakan untuk exit/entry imigrasi, pendataan pembayaran maktab wukala, naqobah, pendataan kementerian Haji Arab Saudi, serta pendataan Konsulat Jenderal RI, jelas Dirhamsyah.


Oleh karenanya keberadaan kedua dokumen yakni paspor dan DAPIH ini, tidak dapat dipisahkan. Untuk itu, kita sengaja mempersiapkan DAPIH ini dengan sebaik-baiknya, agar dalam proses pemberangkatan dan pemulangan Jem’ah Haji tahun ini, bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Dirhamsyah. (Ags)

 

(edit:vera)