Kampar (Inmas)- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sisitim Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistim Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru tanggal 03 Juni 2020 dengan ini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar membuat surat Ketentuan tata cara bekerja dalam tatanan normal baru, demikian disampaikan Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB kepada Humas, 05-06-2020
Lebih lanjut Fuadi mengatakan ada beberapa hal tata cara pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan tata cara pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (WFH) sebagai berikut :
1. Kehadiran Pegawai PNS Kementerian Agama melaksanakan tugas di Kantor menggunakan ketentuan sesuai dengan PMA No. 45 Tahun 2015 dan guru pada madrasah menyesuaikan dengan ketentuan kehadiran berpedoman pada Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru dilingkungan Madrasah.
2. Presensi kehadiran pegawai menggunakan rekam absen elektronik melalui aplikasi e-office Kemenag Kampar
3. Selama belum direvisi SKP bagi pegawai dan karenanya tidak dapat menyampaikan laporan kinerja bulanan, maka sebagai gantinya setiap pegawai mengisi laporan pelaksanaan tugas mingguan yang merangkum tugas yang dilaksanakan dalam satu minggu melalui aplikasi e-office.
4. Pelaksanaan rapat dinas dimaksimalkan melalui sistim daring menggunakan teknonogi informasi, kecuali karena alas an tertentu harus dilaksanakan secara bertatap muka langsung.
5. Kepada Kasubbag tata usaha/Kasi/Penyelenggara/Kepala KUA/ Kepala Madrasah pada kementerian Agama Kab. Kampar agar memanfaatkan dan menata ruang kerja sedemikian rupa agar tetap terjaganya jarak semaksimasl mungkin dengan mengacu kepada ketentuan protocol kesehatan dalam pencegahan penyebaran covid-19
6. Setiap pegawai menggunkan masker dalam perjalanan ke kantor dan selama melaksanakan tugas di Kantor dengan tetap menjaga jarak dalam pergaulan ditempat kerja.
7. Pelaksanaan tugas teknis bidang/fungsi pendidikan mengacu pada ketentuan dirjen pendis dan teknis kepenghuluan di KUA mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI
8. Ketentuan pelaksanaan tugas pegawai honorer dapat disesuaikan dengan kebijakan yang diatur oleh Kepala satuan Kerja, dengan tetap berpedoman pada ketentuan aturan pelaksanaan tugas dalam tatanan normal baru Kementerian Agama
9. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (WFH) jika pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan memenuhi syarat, akan ditentukan berdasarkan Surat Tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Kampar
10. Presensi kehadiran pegawai WFH dan laporan pelaksanaan tuga menggunakan aplikasi e-office Kemenag Kab. Kampar
11. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 05 Juni 2020 dengan catatan akan diadakan perubahan dan evaluasi berdasarkan atauran terbaru yang dikeluarkan oleh kementerian Agama RI atau Kanwil Kemenag Prop. Riau
12. Pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan diberikan sanksi disiplin sebagaimana daitur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peratutan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Ags/Usm/Mjs)
Kemenag Kampar Keluarkan Surat Tentang Ketentuan Tata Cara Bekerja Dalam Tatanan Normal Baru
Ringkasan:
Kampar (Inmas)- Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Sisitim Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Sistim Kerja Pegaw...