Kampar (Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar mengeluarkan Qimat Zakat Fitrah1441 H/2020 M. Besaran qimat zakat fitrah ini ditetapkan setelah melakukan survei harga beras di pasaran yang dilakukan oleh tim survei, Hendri Melyendri, M.Sy.
Survei harga beras di pasaran dilaksanakan di Bangkinang Kota dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau No. B.335/K.04.6/4 BA.03 2/4/2020 28 April 2020, tentang Harga Zakat Fitrah 1414H/2020M
Surat Edaran tentang Qimat Zakat Fitrah ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Ketua Lembaga/Badan Amil Zakat, dan Pengurus Masjid/Mushalla se- Kabupaten Kampar, untuk dapat mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag menyampaikan selain berpedoman kepada harga beras di pasaran juga berdasarkan harga bahan pokok pangan dari Dinas Perindrustrian dan Perdagangan. Besaran zakat fitrah yang harus dibayar berdasarkan ketentuan hukum Islam yakni 1 sha’ (gantang) sama artinya 11 kaleng susu , dengan makanan yang mengenyangkan, dan apabila diukur dengan timbangan sebesar 2,5 kg, ujar Alfian.
Dan apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasaran, sesuai survei pada minggu keempat bulan April 2020. Beras PW/42C Solok @Rp.15.000x 2,5kg =Rp.37.500, Beras Sokan @Rp.14.000x 2,5kg =35.000,Beras Anak Daro/42C @Rp.13.500x 2,5kg = Rp.33.750, Beras Kuriak Kusuik/Mundam @Rp. 13.000x 2,5kg = Rp.32.500, Beras Belida @Rp. 12.000x 2,5kg = Rp. 30.000, Beras Bulog @Rp. 11.000x 2,5kg = Rp. 27.500, dan Beras Bulog Raskin @Rp. 10.000x 2,5kg = 25.000.
Selanjutnya Alfian mengatakan untuk pelaksanaan pengumpulan zakat dilakukan oleh amil zakat yang sudah ditunjuk oleh Masjid/Mushalla, Lembaga Amil Zakat, Unit Pengumpul Zakat (Upz). Untuk pengumpulan dan pendistribusian zakat tetap berpedoman kepada protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 sebagai mana dianjurkan oleh pemerintah, dan hindari kontak lansung dan atau berjabat tangan antara amil zakat dengan warga.
“Untuk menjaga dan meningkatkan kewaspadaan amil atau petugas zakat diharapkan mendistribusikan lansung kepada penerima zakat, hindari pakai kupon atau cara lain yang menyebabkan kerumunan atau keramaian dan panitia harus mempersiapkan wadah cuci tangan dengan air mengalir, pungkas Alfian. (Ags/Usm/Mjs)