0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Gesa Perda Biaya Transportasi Haji

Ringkasan: Kampar (Humas) – Kementerian Agama Kab. Kampar bersama Pemerintah Daerah Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar terus menggesa Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya transportasi Haji. Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kab.
Kampar (Humas) – Kementerian Agama Kab. Kampar bersama Pemerintah Daerah Kab. Kampar dan DPRD Kab. Kampar terus menggesa Peraturan Daerah (Perda) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah dan Biaya transportasi Haji. Oleh karena itu, Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kab. Kampar mengadakan rapat dengar pendapat hari senen (03/06) di ruang rapat Gedung DPRD Kab. Kampar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 2 Zulhendri Zainur SPd dan di hadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah SAg, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kampar Tarmizi SH MH, dan seluruh undangan yang hadir. Dalam rapat tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mengatakan, Masyarakat Kab. Kampar yang mayoritas memeluk Agama Islam dan tingginya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan rukun Islam yang ke 5 (lima), yang mana setiap tahunnya Jema’ah Haji Kampar mengalami peningkatan yang sangat signifikan sedangkan porsi yang ditetapkan oleh pemerintah terbatas sehingga memerlukan penanganan yang sistematis baik manajemen maupun operasionalnya melalui instansi tersendiri. Lebih lanjut Fairus mengatakan, upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan Ibadah haji ini perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, lancar dan tertib dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi dan akuntable, maka pembuatan Perda ini sangatlah penting dan hal ini merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji. Pada pasal 35 sudah jelas diterangkan bahwasanya tranportasi jema’ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi kederah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.Oleh karena itu, jika Perda ini tidak bisa terwujud berarti kita telah melalaikan amanah Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji. Seteleh mendengarkan pemaparan dari Fairus, Pansus 2 selaku Ketua Zulhendri bersama 10 anggota laninya dan seluruh peserta rapat sepakat untuk membuat Perda tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji. Yang mana isi dari perda tersebut biaya transportasi penyelenggaraan Ibadah haji dari Bangkinang ke Pekanbaru, Pekanbaru ke Embarkasi Batam, dan dari Debarkasi Batam ke Pekanbaru, Pekanbaru Ke Bangkinang serta Biaya Mansik haji, di Biayai oleh Pemda Kab. Kampar. (Ags)