0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU UTUS PESERTA SOSIALISASI UJIAN, KMA 183 & KMA 184 TAHUN 2019

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Nomor : B-27/Kw.04.2/1/PP.00.11/02/2020, Tanggal : 17 Februari 2020, Hal : Sosialisasi Ujian, KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019, pada MA, MTs, dan MI, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indr...

Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Nomor : B-27/Kw.04.2/1/PP.00.11/02/2020, Tanggal : 17 Februari 2020, Hal : Sosialisasi Ujian, KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019, pada MA, MTs, dan MI, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Tugas Nomor : B-276/Kk.04.1/1/Kp.02.3/02/2020 terkait penugasan bagi :
1. Mailuddin, S.Pd.I, selaku Kepala MTs S Adzkia,
2. Roni Pasla, S.Pd.I, selaku Kepala MIS Miftahul Huda,
3. Musiman, S.H.I, selaku Kepala MAS Al-Ihsan, dan
4. Hasmi Ruliyanti, S.Pd.I, selaku Kepala MIS Nurul Jum’ah.
Untuk mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas pada 23 s.d 25 Februari 2020, bertempat di New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya No. 120 Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab merupakan regulasi terbaru yang dikeluarkan untuk mengganti dari peraturan sejenis sebelumnya yaitu KMA Nomor 165 Tahun 2013. Selain itu juga KMA Nomor 183 Tahun 2019 dimaksudkan untuk memperkuat Implementasi Kurikulum di Madrasah.
KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Sehingga KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab memperkuat KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. Dengan rilisnya  KMA Nomor 184 Tahun 2019 maka akan menggantikan KMA Nomor 117 Tahun 2014.
Selanjutnya, KMA Nomor 183 dan KMA Nomor 184 rilis pada tahun pelajaran 2019/2020. Namun untuk penerapan dan pelaksanaanya akan diberlakukan secara bertahap pada jenjang MI, MTs dan MA pada tahun pelajaran 2020/2021. Maka untuk pelaksanaan Kurikulum untuk tahun 2019/2020 ini masih menggunakan aturan dan regulasi lama, demikian disampaikan salah seorang peserta utusan Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)