Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, nomor : B-4667/Dt.III.II.3/HM.00/11/2019, tanggal : 18 November 2019, perihal : undangan Peserta Orientasi Manajemen Pengelolaan Buku Nikah, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, memberi tugas kepada Zakaria Ginting, S.Th.I (urut satu dari sisi kiri pada gambar) selaku Pelaksana/Penyusun Bahan Pembinaan Penyuluh Pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Inhu untuk mengikuti kegiatan sebagaimana tersebut di atas pada Rabu s.d Jum’at/27 s.d 29 November 2019 di Hotel Aryaduta, jalan POM IX, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Acara dibuka oleh Kabiro Keuangan BMN Kemenag RI, Muhammad Ali Irfan, ditutup oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Dr. Muhsin.
Buku nikah merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan harus dikelola dengan baik sehingga tidak terjadi penyalahgunaannya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, selanjutnya di setiap Kantor Urusan Agama Kecamatan harus terus mengupayakan peningkatan pelayanan sehingga tercapai pelayanan prima sebagaimana yang diharapkan, demikian Ginting menyampaikan beberapa intisari daripada kegiatan yang diikutinya.
KEMENAG INHU UTUS PESERTA ORIENTASI MANAJEMEN PENGELOLAAN BUKU NIKAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, nomor : B-4667/Dt.III.II.3/HM.00/11/2019, tanggal : 18 November 2019, perihal : undangan Peserta Orientasi Manajemen Pengelolaan Buku Nikah, maka Kantor Kementerian Agam...