0 menit baca 0 %

Kemenag Inhu Tes Kemampuan Baca Alquran Bagi Calon Kepala Desa

Ringkasan: Rengat (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan Uji Kompetensi bisa membaca Alquran bagi Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak pada Maret 2015 nanti. Ada tiga tim yang sudah dibentuk di Kemeneg Inhu untuk melakukan uji kompetensi tersebu...

Rengat (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan Uji Kompetensi bisa membaca Alquran bagi Calon Kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades secara serentak pada Maret 2015 nanti. Ada tiga tim yang sudah dibentuk di Kemeneg Inhu untuk melakukan uji kompetensi tersebut.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Indragiri Hulu Drs H Abd Kadir menjelaskan, uji kompetensi ini dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2015 sampai dengan Februari 2015 di Kemenag Inhu. Bahkan ada beberapa calon kepala Desa yang sudah mengikuti uji kompetensi ini terpaksa harus kembali ke Surau di TPQ yang ada di desanya masing-masing karena belum bisa membaca Alquran sesuai standar tim penguji dan mereka yang belum lulus tes bisa mengajukan kembali untuk di uji oleh tim penguji.

Calon Kepala Desa yang akan mengikuti uji kompetensi harus mendaftar di Kemenag Inhu tepatnya di aula Kemenag Inhu, jalan Lintas Timur Pematang Reba dan langsung di tes oleh tim penguji. Adapun kategori penilaian yaitu pertama Makhrijal Al Hurf dan kedua Mad Walkhosor.

Terdapat tiga kategori pada penilaian uji kompetensi ini, yaitu kategori Lancar dengan nilai 80-100 dengan keterangan A, Kedua kategori Kurang lancar dengan nilai 61-79 dengan keterangan B, Ketiga ketegori tidak lancar dengan nilai 41-60 dengan keterangan C.

Lebih lanjut Kakankemenag mengatakan dari ketiga kategori di atas A, B maupun C dinyatakan bisa membaca Alquran. Sedangkan nilai dibawah itu yakni 1-40 dinyatakan tidak bisa membaca Alquran. Jika yang bersangkutan ingin mengikuti Calon Kades mereka harus belajar maksimal terlebih dahulu sampai dinilai bisa membaca Alquran oleh tim uji kompetensi dan jika dalam rentang waktu tersebut mereka (calonKades) juga belum bisa membaca Alquran maka tidak akan dikeluarakan surat bisa membaca Alquran oleh Kemenag Inhu.

Calon Kepala Desa ini wajib mengikuti Uji Kompetensi Bisa membaca Alquran. Syarat tersebut di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yang terdapat dalam Pasal 19 Point C yang berbunyi Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabuapten Indragiri Hulu bahwa bisa membaca Alquran bagi yang beragama Islam.

Dengan adanya perda ini sejalan dengan program maghrib mengaji yang digalakkan di Inhu. Perda ini juga sejalan dengan Perda Kabupaten Inhu Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pandai Baca Tulis Alquran bagi peserta didik pada PendidikanDasar, Pendidikan Menengah dan Calon Pengantin. “Sangat lucu jika kepala Desa tidak bisa membaca Alquran, sementara program maghrib mengaji harus dilaksanakan”, ujar Kakankemenag Inhu Abd Kadir. (sunaryo/js)