Indragiri Hulu (Inmas)- Bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku warga sekolah yang bertanggung jawab dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan peningkatan kualitas lingkungan hidup, perlu membentuk Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Inragiri Hulu.
Terkait dengan hal tersebut, pada hari Selasa 14 April 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerima Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor : Kpts.222/III/2020 tentang Tim Penilai Adiwiyata Kabupaten Indragiri Hulu, yang dalam hal ini diterima Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag,M.Pd.I dengan didampingi Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I.
- Tugas pokok Tim Penilai Adiwiyata adalah :
Mengembangkan atau melaksanakan Program Adiwiyata tingkat Kab. Inhu; - Melakukan penilaian dokumen dan verifikasi lapangan terhadap Calon Penerima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Kabupaten berdasarkan kriteria penilaian;
- Menentukan Pemerima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Kabupaten.
Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku pada 30 Maret 2020, demikian Hendriadi menyampaikan kepada tim Inmas kankemenag Kab. Inhu. (tulang)