Indragiri Hulu,(Inmas).Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan suatu perintah Undang-Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Penddikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Formal.
Agar kualitas mutu pendidikan dapat diukur maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga mengeluarkan standar pendidikan yang disebut dengan delapan standard nasional pendidikan yaitu Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pengelolaan, Biaya, dan Standard Penilaian.
Untuk mengukur ketercapaian & standar nasional pendidikan tersebut dilakukan melalui kegiatan Akreditasi Sekolah/Madrasah.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Selasa 21 Januari 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, berdasarkan Surat Pengantar Nomor : 001/BAN-SM/OT-04/I/2020, menerima Laporan Akhir Pelaksanaan Program Akreditasi S/M Provinsi Riau melalui Dra. Hasanah selaku Pengawas MTs/MA Kankemenag Kab. Inhu sekaligus juga merupakan KPA (Koordinator Pelaksana Akreditasi) Kabupaten Indragiri Hulu, diterima Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I bersama Kepala Seksi Penmad.(tulang).
KEMENAG INHU TERIMA HASIL AKREDITASI MADRASAH
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas).Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan suatu perintah Undang-Undang N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditas...