Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat pengurus Masjid Raya Polak Pisang, Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, nomor : 007/PB/MASJID/XII/2019, perihal : Permohonan Surat Keterangan Terdaftarnya Masjid di Kementerian Agama, maka pada Senin 30 Desember 2019 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keterangan nomor : B – 1747/Kk.04.1/6/BA.01.1/12/2019 terkait dengan kebenaran bahwasanya Masjid Raya Polak Pisang telah terdaftar pada Sistem Informasi Masjid Kementerian Agama, dengan Nomor Identitas Nasional Masjid : 01.4.04.02.03.000027.
Surat Keterangan tersebut terkait dengan Proposal Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Riau yang akan diterima oleh Masjid sebagaimana tersebut di atas sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Semoga dengan Bantuan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Riau tersebut kiranya proses akhir dari pembangunan Masjid Raya Polak Pisang dapat diselesaikan, sehingga membuat kenyamanan bagi masyarakat sekitar untuk melaksanakan shalat maupun kegiatan keagamaan Islam lainnya, ujar Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.pd.I ketika menyerahkan Surat Keterangan tersebut kepada pengurus Masjid tersebut.(tulang).
KEMENAG INHU TERBITKAN SURAT KETERANGAN UNTUK BANTUAN MASJID
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menindaklanjuti surat pengurus Masjid Raya Polak Pisang, Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, nomor : 007/PB/MASJID/XII/2019, perihal : Permohonan Surat Keterangan Terdaftarnya Masjid di Kementerian Agama, maka pada Senin 30 Desember 2019 Kantor Kementerian Agama Kabupaten...