0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU TAJA PEMBINAAN BAGI PAI NON PNS RAYON II

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan serta peningkatan terhadap kinerjanya terkait Penyuluhan Agama Islam, maka pada hari Selasa 10 Maret 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pembinaan Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankem...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan serta peningkatan terhadap kinerjanya terkait Penyuluhan Agama Islam, maka pada hari Selasa 10 Maret 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pembinaan Bagi Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu pada Rayon II, terdiri dari Kecamatan Peranap dan Batang Peranap. Tempat pelaksanaan di Masjid As- Sulthan, Desa Napal, Kecamatan Peranap.
Pembinaan tersebut dilaksanakan oleh ( urut empat dan lima dari sisi kiri baris kedua pada gambar), Muhammad Rosidin, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam PNS Kankemenag Kab. Inhu pada KUA Kecamatan Rengat Barat sekaligus Pembina Pokjaluh (Kelompok Kerja Penyuluh) PAI Non PNS Rayon II bersama Abdul Basit, S.Ag selaku Penyuluh Agama Islam PNS Kankemenag Kab. Inhu pada KUA Kecamatan Kuala Cenaku, sekaligus merupakan Ketua Pokjaluh Agama Islam Kankemenag Kab. Inhu.
Kegiatan pembinaan tersebut meliputi pembentukan kelompok binaan, cara pembuatan pelaporan, memilih spesialisasi serta himbauan untuk tidak menerima insentif atau gaji dari APBD atau APBN, seperti honor guru TPQ, MDTA, MDTW, MDTU, honor guru GBD (Guru Bantu Daerah) maupun honor GBP (Guru Bantu Provinsi), selain honor yang diterima dari PAI Non PNS Kankemenag Kab. Inhu, jika ingin tetap menjadi seorang PAI Non PNS Kemenag RI, karena menerima dua sumber pembayaran yang menggunakan APBD maupun APBN melanggar aturan/ketentuan yang ada, sebagaimana himbauan dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Terkait dengan hal tersebut, kepada PAI Non PNS Kankemenag Kab. Inhu akan membuat pernyataan bahwasanya tidak menerima honor yang lain selain dari honor sebagai PAI Non PNS Kankemenag Kab. Inhu. Jika dikemudian hari ditemukan pembayaran ganda menggunakan sumber dana yang berasal dari APBD maupun APBN akan mengembalikan kepada kas negara, ujar M. Rosidin kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)