Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Periode 2020-2024, maka pada Minggu 8 Desember 2019, bertempat di MTs N 1 Inhu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Tes Seleksi (tes tertulis maupun tes wawancara).
Jumlah peserta yang mengikuti Tes Seleksi sebanyak 249 orang untuk mengisi sisa kuota bagi 72 orang dari total kuota 114 orang, karena 42 orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Masa Bakti 2017-2019 dinyatakan lulus passing grade oleh pihak yang berwenang, dan menjadi prioritas utama untuk ditetapkan menjadi Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024 tanpa mengikuti tes seleksi.
Senin 23 Desember 2019, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dengan nomor surat : B-1736/Kk.041/3/Kw.01.4/12/2019 mengumumkan Hasil Seleksi Tes Tertulis dan Tes Wawancara Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil masa bakti 2020-2024 di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu.
Selanjutnya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menyampaikan usulan penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti 2020-2024 kepada Kanwil Kemenag Provinsi Riau, untuk ditetapkan menjadi Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti 2020-2024 dan selanjutnya Kanwil Kemenag Provinsi Riau menyampaikan tembusan keputusan kepada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam c.q Direktorat Penerangan Agama Islam paling lambat tanggal 31 Januari 2020.
Hasil akhir dari tahapan penetapan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu masa bakti 2020-2024 adalah ketika Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui surat nomor : B-05/Kw.04.6/1/BA.00/01/2020, tanggal : 16 Januari 2020 mengundang Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhu dan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab/Kota se-Provinsi Riau terkait dengan Pembagian SK Penyuluh Agama Islam Non PNS masa bakti 2020-2024.
SK tersebut diserahkan Kakanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. Mahyudin, MA kepada Kakankemenag Kab. Inhu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I pada Kamis 23 Januari 2020 di aula Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Melalui beberapa rangkaian tersebut di atas, maka pada Rabu 29 Januari 2020, Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan Pembinaan Sekaligus Penyerahan SK Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil Masa Bakti 2020-2024 di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu sebanyak 114 orang, dan Insya Allah diserahkan langsung oleh Kakankemenag Kab. Inhu, demikian sambutan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan pada acara sebagaimana tersebut di atas.(tulang).
KEMENAG INHU SERAHKAN SK PAI NON PNS MASA BAKTI 2020-2024
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 927 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi, Seleksi dan Penetapan Jumlah Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Periode 2020-2024, maka pada Minggu 8 Desember 2019, bertempat di...