Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, maka dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Honorer pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Pengangkatan Tenaga Honorer tersebut setelah dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Honorer pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hal tersebut, maka pada 02 Januari 2020, Kankemenag Kab. Inhu menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor : 01 s.d 64/Kk.04.1/1/Kp.00.2/01/2020 Tentang Pengangkatan Tenaga Pramubakti/Satpam/Kebersihan/Supir/Guru Honorer di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Tenaga Honorer maupun Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya masing-masing terhadap suatu bidang pekerjaan yang telah ditetapkan.
Laksanakan tugas dengan baik dan benar hingga tuntas sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu dan kepada Allah SWT yang paling utama tentunya, demikian arahan yang disampaikan H. Marjoni, S.Ag,M.Pd.I selaku Kepala Subbagian Tata Usaha Kankememenag Kab. Inhu pada kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Tenaga Pramubakti, Satpam, Supir, dan Guru Honorer di lingkungan Kankemenag Kab. Inhu. Sebelumnya, secara simbolis telah diserahkan 64 SK bagi Tenaga Honorer sebagaimana tersebut di atas.(tulang).
KEMENAG INHU SERAHKAN SK HONORER
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, maka dipandang perlu untuk mengangkat Tenaga Honorer pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.Pengangkatan Tenaga Honorer tersebut setelah dipandang cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Tenaga Honorer pada Ka...