Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan penilaian Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke 49 kabupaten Indragiri Hulu tahun 2019 di kelurahan Kampung Dagang kecamatan Rengat, perlu membentuk dewan hakim.
Terkait dengan pembentukan dewan hakim, bupati Inhu, H. Yopi Arianto, S.E mengeluarkan surat keputusan (SK) bupati Indragiri Hulu nomor : Kpts.478/IX/2019 tentang Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 49 Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019.
Kamis, 19 September 2019, kepala kantor kementerian agama (kakankemenag) kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (juga bertindak selaku Koordinator Dewan Hakim  sesuai dengan SK sebagaimana tersebut di atas), didampingi kasubbag tata usaha, H. Marjoni, MA menyerahkan SK bagi Dewan Hakim MTQ ke 49 kab. Inhu tahun 2019, yang secara simbolis diterima oleh H. Umar Dulis, M.Pd.I selaku ketua majelis hakim, dan Hj. Etiranis, S.Pd.I selaku anggota dewan hakim.
Pejabat dan personil yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan tersebut dianggap cakap dan mampu sebagai dewan hakim pada Musabaqah Tilawatil Qur’an ke 49 Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019.
Selamat bekerja dan mari kita sukseskan pelaksanaan MTQ ke 49 Kab. Inhu Tahun 2019, demikian kakankemenag kab. Inhu mengatakan usai penyerahan SK tersebut.(tulang)
KEMENAG INHU SERAHKAN SK BUPATI TENTANG DEWAN HAKIM MTQ KAB. INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka pelaksanaan penilaian Musabaqah Tilawatil Qur an (MTQ) ke 49 kabupaten Indragiri Hulu tahun 2019 di kelurahan Kampung Dagang kecamatan Rengat, perlu membentuk dewan hakim.Terkait dengan pembentukan dewan hakim, bupati Inhu, H.