0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU SAMBUT PENGURUS JEMAAT KHATOLIK BELILAS

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) menjelaskan bahwa terkait pendirian rumah ibadah, tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.

Indragiri Hulu,(Inmas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I (urut dua dari sisi kiri pada gambar) menjelaskan bahwa terkait pendirian rumah ibadah, tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006. Pasal 14 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan adminitrasi dan persyaratan teknis bangunan/gedung.
Lebih lanjut, pada ayat kedua, dijelaskan pula soal beberapa persyaratan khusus dalam pembangunan rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa, rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, dan rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Indragiri Hulu).
Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu sendiri berdasarkan laporan dan lampiran aspek legalitas yang dibutuhkan, sehingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu  memberikan rekomendasinya.
Sementara IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) atas  sepengetahuan Kepala Daerah setempat, dalam hal ini Bupati Indragiri Hulu, demikian penjelasan Kakankemenag Kab. Inhu Drs. H. A. Karim, M.Pd.I terhadap dua orang perwakilan a.n Hermanto Turnip dan Kosten Manalu ketika melakukan konsultasi terkait perizinan rumah ibadah/gereja Khatolik Belilas, dimana pada kegiatan tersebut Kakankemenag didampingi KaSubbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, H. Marjoni, S.Ag,MA.(tulang).